Warga Binaaan Pemasyarakatan (WBP) yang dieksekusi ke Rutan Kelas II B Bangli dilakukan pemeriksaan standar penanganan Covid-19. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascaditunjuknya Rutan Kelas II B Bangli sebagai rutan titipan eksekusi terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), berdasarkan SK Kakanwil Kemenkumham Bali, ruang isolasi saat ini sudah terisi penuh sesuai kapasitasnya. Hal tersebut disampaikan Humas Kemenkumham Bali, Putu Surya Dharma, Senin (1/6).

Dijelaskan, rutan yang dipimpin I Made Suwendra itu, disiapkan Blok Anggrek, yang sedianya untuk tahanan isolasi jika ada tahanan atau narapidana dalam status ODP dan PDP dalam Covid-19.

Baca juga:  Karena Ini, Jumlah Warga Gianyar Berstatus ODP COVID-19 Turun Signifikan 

Namun pasca-SK Kemenkumham Bali tertanggal 21 Mei 2020 itu keluar, ruangan isolasi itu di isi WBP yang telah divonis dan mempunyai kekuatan hukum tetap. “Dari delapan kamar dengan kapasitas 24 orang, hingga 1 Juni 2020, telah terisi 24 orang. Sehingga kapasitas terisi penuh,” tandas Surya Dharma.

Jumlah 24 orang itu, 14 orang narapidana layaran kloter pertama dan 10 orang layaran kedua, yang di dominasi eksekusi dari Kejari Denpasar. “Penerimaan para narapidana sesuai protokol kesehatan,” tandas Surya.

Baca juga:  Dominasi Kasus COVID-19 Baru Ada di 4 Daerah, Ini Rinciannya

Sambung dia, Kemenkumham Bali, dan khususnya Rutan Bangli, telah mengambil beberapa kebijakan strategis guna mencegah para WBP terpapar Covid-19. Selain sel isolasi, juga asimilasi bagi para terpidana yang memenuhi syarat. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *