DENPASAR, BALIPOST.com – Kemungkinan oknum penduduk pendatang (duktang) yang lolos pemeriksaan dari Ketapang ke Bali memang masih ada. Hal ini utamanya disebabkan oleh sistem tiketing yang manual.

Kemudian, tingginya volume penyeberangan di jam-jam tertentu pada saat petugas sedang tidak dalam keadaan terbaiknya. “Jadi, sekalipun kita sudah melakukan penyekatan mulai dari Ketapang, satu sekat tidak sepenuhnya sempurna,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Gde Wayan Samsi Gunarta dalam siaran pers Pemprov Bali, Senin (1/6).

Oleh karena itu, lanjut Samsi, sekat telah dibuat berlapis. Artinya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali tidak hanya menerapkan syarat-syarat medis seperti surat keterangan rapid test negatif COVID-19.

Tapi juga menyiapkan cek point di titik-titik tertentu dengan menempatkan petugas disana untuk melakukan pemeriksaan. Cek point ini bahkan dimulai dari Banyuwangi, Ketapang kemudian di Gilimanuk.

Baca juga:  Penyelundupan Komoditi Karantina Berhasil Digagalkan

Pemeriksaan pendatang ditopang pula oleh Satgas Gotong Royong yang ada di desa adat sebagai benteng terakhir yang ditunjang aplikasi cek diri berbasis desa adat. “Sekat berlapis ini membuat oknum yang berhasil melewati pemeriksaan awal tidak begitu saja bisa melenggang masuk ke Bali. Oknum ini bahkan bisa kembali dipulangkan meski sudah masuk ke Bali jika ternyata tak memenuhi syarat,” jelasnya.

Menurut Samsi, sistem ini telah bekerja dengan baik melalui kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan dan pengelola pintu masuk Bali. Terutama untuk menghadapi potensi arus balik pasca Lebaran.

Baca juga:  Pelabuhan Gilimanuk Ditata, ASDP akan Relokasi Pedagang di Areal Parkir Dermaga LCM

Terbukti dengan adanya penumpang yang diminta putar balik, baik di Gilimanuk, jalur menuju Denpasar maupun oleh Satgas Gotong Royong. “Saya kira kita tetap harus bekerjasama menjaga agar tren yang baik dari penanganan COVID-19 di Bali tetap terjadi dan kita akan menuju new normal dengan protokol yang baru,“ paparnya.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Provinsi Bali, Komang Kusuma Edi mengatakan, cek point dijaga ketat selama 24 jam. Dalam hal ini, Satpol PP bekerjasama dengan Dinas Perhubungan, TNI/Polri serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Jika ada yang bisa menyeberang masuk Bali tanpa ada stempel pass dan tanda tangan koordinator maka bisa dipastikan itu lolos tanpa melalui jalur pemeriksaan kita,” ujarnya.

Baca juga:  Tambahan Kasus Nasional Makin Melandai, Korban Jiwa Balik ke Puluhan Orang

Kusuma Edi mengakui masih ada oknum yang berupaya menempuh jalur tikus atau mengelabui petugas. Namun oknum-oknum ini dipastikan akan kembali menghadapi pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk. D/

Dari cek point Sri Tanjung saja, tercatat ada 36 orang ditolak masuk ke Bali pada 29 Mei 2020. Pasalnya, mereka tidak memiliki hasil rapid test atau tesnya kadaluarsa dan tidak memiliki surat keterangan lainnya.

Di sisi lain, pihaknya mengajak seluruh masyarakat Bali turut berperan aktif dengan tidak membantu oknum. Bila perlu melaporkan kepada Satgas apabila ada hal-hal yang mencurigakan. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *