Beberapa pengunjung berjalan di parkir yang telah digarisi kotak-kotak di Pasar Badung, Denpasar. Kotak tersebut merupakan lokasi berjualan untuk pedagang yang mengikuti protokol kesehatan jaga jarak. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kebijakan kehidupan era baru telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat di tengah pandemi COVID-19. Bahkan, sejumlah wilayah dengan kasus positif COVID-19 landai dijadikan percontohan dalam penerapan model kebijakan tersebut.

Pengamat Ekonomi, I Gusti Ngurah Sanjaya, S.E.,M.Si.,Ak.,CA., menilai kebijakan era baru tersebut sebagai langkah yang baik dalam menata kembali perekonomian dan harus diikuti oleh semua wilayah NKRI dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Khusus di Bali, Sanjaya menilai jumlah kasus wabah corona sudah cenderung menurun.

Baca juga:  Dari Tiga Hari Berturut-turut Tambah Kasus di Atas 70 hingga Riwayat Penyakit Pasien COVID-19 Meninggal ke-52

Sehingga tidak ada alasan lagi untuk menahan kegiatan ekonomi di masyarakat. Anggota komisi III DPRD Kabupaten Tabanan ini mencontohkan di Kabupaten Tabanan. Dikatakan, pihaknya sudah melihat dan menyikapi kondisi riil dimasyarakat, sehingga Pemerintah bersama Legislatif membuka kesempatan beraktivitas masyarakat untuk membangkitkan perekonomian masyarakat, baik di perkotaan maupun perdesaan.

Dengan kata kunci, protokol kesehatan COVID-19 wajib tetap dilaksanakan. “Jadi protokol kesehatan COVID-19 tidak boleh diabaikan, mengingat masih adanya Virus Corona di masyarakat. Kita belum pulih sepenuhnya,” ungkap akademisi asal Banjar Bugbugan, Desa Senganan, Penebel, Tabanan ini.

Baca juga:  BNI Gelar Bali International Trade Talk Show 2018

Selain itu, menurut mantan Dekan FE Unwar ini tidak ada yang bisa menjamin kapan Pandemi COVID-19 berakhir. Sehingga ketika jam buka dan tutup pedagang di pasar diperpanjang, wajib disambut baik dan disiplin menjalani protokol kesehatan. Karena dengan dilonggarkannya jam buka pasar, maka lebih bergeliat perekonomian masyarakat dan hasil pertanian lebih di serap. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *