Pilkada
Ilustrasi. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 direncanakan terlaksana bulan Desember mendatang. Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli bakal segera mengaktifkan kembali panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) yang sebelumnya ditunda masa kerjanya karena wabah Covid-19.

Ketua KPU Bangli Putu Pertama Pujawan, Kamis (28/5) mengatakan, sesuai hasil rapat KPU RI bersama Komisi II dan pemerintah pusat di Jakarta, kemungkinan Pilkada serentak tahun 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember. KPU di daerah akan melanjutkan kembali tahapan yang selama ini tertunda mulai Juni depan. Yang pertama akan dilakukan KPU yakni mengaktifkan kembali badan adhoc yang telah terbentuk yakni PPK dan PPS beserta secretariatnya pada 3 Juni.

Baca juga:  Hadapi Pandemi COVID-19, WHO Minta Indonesia Umumkan Darurat Nasional

Setelah diaktifkan kembali, tugas pertama yang akan dilaksanakan badan adhoc tersebut adalah melaksanakan pemutakhiran data pemilih. Mengenai bagaimana mekanisme pemutakhiran data pemilih di tengah pandemic Covid-19, Pujawan mengaku pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI. “Apakah masih tetap menggunakan pola dari rumah ke rumah, atau seperti apa. KPU RI masih sedang menyusun itu,” terangnya.

Menurut Pujawan, ketika Pilkada dilaksanakan di tengah pandemik, tentu akan banyak terjadi perubahan sistem. Contohnya dalam hal kegiatan sosialisasi. KPU tidak lagi akan mengumpulkan orang banyak. Sosialisasi akan lebih banyak dilakukan melalui media elektronik atau media sosial.

Baca juga:  Ini Sebabnya, "Cyber Crime" Polda Bali Tangkap Lima Sopir Taksi Online

Selain itu ada banyak hal yang harus disiapkan KPU dalam pelaksanaan Pilkada di tengah pandemik. Dicontohkan seperti penyediaan TPS. Jika selama ini satu TPS dirancang untuk 800 pemilih, maka untuk menghindari terjadinya kerumunan warga dalam jumlah banyak, KPU harus membatasi kembali jumlahnya. Apakah nantinya satu TPS dibatasi hanya untuk 500 pemilih, 300 pemilih atau kurang dari itu. Kalau KPU RI mengintruksikan membatasi jumlah pemilih di setiap TPS, maka tentu akan terjadi pembengkakan jumlah TPS termasuk perangkatnya. “Dan ini akan berimplikasi terhadap anggaran,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam pelaksanaan tahapan, seluruh penyelenggaran harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Selama ini dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), KPU belum mengalokasikan anggaran untuk penyediaan alat untuk protocol kesehatan. “Nanti seperti apa standar yang dicantumkan KPU kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI. Ada potensi besar terjadi kekurangan anggaran,” jelasnya.

Baca juga:  Tiga Kabupaten/Kota Ini Sumbang Kasus COVID-19 Harian Terbanyak

Melihat realita kemampuan keuangan Pemkab Bangli yang terbatas, KPU akan mengupayakan kekurangan anggaran tersebut nantinya bisa dibantu pemerintah dari APBN. Sebab jika kekurangan anggaran tetap dibebankan ke pemerintah kabupaten akan sangat berat. “Mudah-mudahan karena di daerah terbatas bisa dibiayai APBN,” pungkasnya. (Dayu Rina/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *