ulang tahun
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Anggota Opsnal Polsek Mengwi menyelidiki penolakan rapid test oleh sejumlah warga di Banjar Sayan, Desa Werdi Bhuana, Mengwi, Badung, Senin (25/5). Terkait kejadian tersebut, polisi minta keterangan pria berinisial WSW, mantan klian salah satu banjar di Desa Werdi Bhuana.

“Hanya dimintai keterangan saja, tidak ada yang diamankan. Selesai diminta keterangan, WSW dipulangkan,” kata Kanitreskrim Polsek Mengwi Iptu Ketut Wiwin Wirahadi seizin kapolsek saat dikonfirmasi hal itu, Selasa (26/5).

Baca juga:  Gubernur Koster Sebut Luar Biasa, Vaksinasi Dosis Pertama Usia 6-11 Tahun Sudah Hampir Rampung

Alasan WSW dimintai keterangan? “Yang bersangkutan mengaku mewakili warga yang menolak rapid test. Padahal tidak ada seperti itu,” tegasnya.

Warga yang menolak itu, menurut mantan KBO Satreskrim Polres Badung ini, karena kurang sosialisasi dan edukasi tentang rapid test tersebut. Setelah dijelaskan prihal rapid test akhirnya warga bersedia di-rapid test. “Hari ini tidak ada rapid test. Mungkin beberapa hari lagi karena prosesnya bertahap,” tandas Iptu Wiwin.

Baca juga:  WHO Mencatat 14 Ribu Kasus Mpox di Afrika

Berkat mediasi Polri, TNI, pecalang dan instansi terkait, situasi wilayah tersebut aman dan kondusif. Warga di sana telah paham akan pentingnya tes tersebut untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Sebelumnya, sekelompok warga Banjar Sayan, Mengwi, Badung, Senin (25/5), menolak di-rapid test. Padahal di sana zona merah COVID-19.

Alasannya, mereka pernah rapid test dengan swadaya. Terkait kejadian ini, anggota TNI, Polri, Satpol PP dan pecalang mengimbau agar mau dites. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Ada 17 Kasus Positif COVID-19 di Klaster Ini, Pemerintah Harus Beri Atensi Khusus
BAGIKAN