Petugas mengambil spesimen untuk dites PCR. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Provinsi Bali mengeluarkan surat edaran terkait upaya mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 jelang libur akhir tahun. Bahkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diwajibkan menunjukkan hasil negatif swab jika menggunakan transportasi udara dan hasil nonreaktif antigen bagi mereka yang lewat darat.

Pemprov Bali pun menyediakan layanan uji usap (swab test) dan uji cepat (rapid test) bagi PPDN yang belum melengkapi diri dengan dokumen kesehatan. Para PPDN dapat menjalani uji di 11 rumah sakit rujukan.

Baca juga:  Nyepi dan Bulan Puasa, Ujian Mengendalikan Diri

Menurut Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Kadek Iwan Darmawan, Mph., usai menjadi salah satu narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kelompok Media BaliPost pada Rabu (16/12) layanan ini dibayar secara mandiri oleh PPDN yang menjalani uji usap maupun uji cepat.

“Untuk swab, kan sudah ada standarnya Rp 900 ribu. Untuk rapid antigen ini yang belum ada standar harga dari nasional. Mekanismenya masih digodok dan hari ini akan dirapatkan,” ujarnya.

Baca juga:  Balita Laki-laki Ditemukan Meninggal di Sungai, Sebelumnya Sempat Tidur di Sebelah Ayahnya

Dalam rangka menyiapkan harga dan teknis uji cepat antigen, dia menerangkan …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN