Kapolres Badung Achmad Fahmi Adiatma menyisir warga yang nekat mudik. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sejak pemerintah melarang mudik, Polres Badung terus melakukan penyekatan dan pencegatan. Pada Rabu (20/5), H-5 sebelum Lebaran, Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi memimpin penyisiran di depan Pos Pengamanan dan Penyekatan, Jalan Raya Mengwitani, Mengwi, Badung.

Kapolres menegaskan, pihaknya tetap melarang warga yang mudik. Namun perwira lulusan Akpol tahun 2000 ini memperbolehkan warga pulang kampung asalkan membawa beberapa persyaratan, yakni surat keterangan dari desa/kelurahan, hasil rapid test bebas COVID -19 dari dinas kesehatan dan surat dari perusahaan.

Baca juga:  Cuti Bersama, Disdukcapil Tetap Buka Pelayanan Kepada Masyarakat

“Jika tiga hal ini tidak dipenuhi dipastikan disuruh balik di Pelabuhan Gilimanuk. Kami kasihan sudah jauh-jauh perjalanan, karena tidak memenuhi persyaratan disuruh balik,” tegasnya.

Polres Badung, dijelaskan Roby didampingi Kasatlantas Iptu Achmad Fahmi Adiatma, menyikapi aturan larangan mudik dengan skema penyekatan akses jalur perbatasan Kabupaten Badung – Tabanan. Saat dilaksanakan operasi gabungan melibatkan Polri, Dinas Perhubungan Badung dan Satpol PP Badung tersebut, banyak masyarakat disuruh balik karena tidak membawa persyaratan sesuai anjuran pemerintah.

Baca juga:  Karena Ini, WN Singapura Ditemukan Tinggal di Bedeng

“Kami tetap mengedepankan sikap humanis dalam melakukan penyekatan terhadap pemudik atau pulang kampung ini,” tandasnya.

Mulai pukul 21.00 hingga 23.00 WITA sebanyak 62 kendaraan disuruh balik. “Ada 50 sepeda motor, 12 kendaraan roda empat dan 134 orang balik ke tempat tinggalnya masing-masing,” kata Kapospam Ipda I Gede Suastajaya. (Kerta Negara)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *