SURABAYA, BALIPOST.com – Sejumlah rumah sakit rujukan COVID-19 di Jawa Timur belum menerima pembayaran klaim BPJS dari pemerintah pusat. Hal ini karena petujuk teknis/ dan mekanisme pengajuan klaim dari Kementerian Kesehatan dianggap terlalu bertele-tele.

Berdasarkan data tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jatim, ada 99 rumah sakit rujukan yang hingga kini masih belum mendapatkan pembayaran dari pusat. Masalah muncul karena petunjuk teknis dan mekanisme pengajuan klaim dari Kemenkes dianggap terlalu bertele-tele.

Baca juga:  Perkiraan Terburuk, Lonjakan Kasus COVID-19 Lampaui 400 Persen Sampai Maret 2022

Ketua Tim Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jatim, dr. Joni Wahyuhadi, mengatakan ada dua peraturan yang harus diikuti, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7/Menkes 238/2020 dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 02/01/Menkes 295/2020. Ia mengatakan untuk pengajuan klaim tagihan, RS rujukan di Jatim masih harus belajar menyesuaikan dengan Permenkes.

Meski demikian, ia mengatakan ada beberapa rumah sakit rujukan di Jatim sudah menerima pembayaran uang muka. Dikatakannya, RS Dokter Soetomo Surabaya rencananya akan mengajukan klaim pembiayaan pasien COVID-19 ke BPJS untuk pasien bulan Maret. (Feri Saputra/Surabaya TV)

Baca juga:  Dari Pemuda Hilang 3 Hari Ditemukan di Sumur Pura hingga Upaya “Adu Domba” dengan Bupati
BAGIKAN