BANDUNG, BALIPOST.com – Provinsi Jawa Barat (Jabar), DKI Jakarta, dan Banten (Jabodetabek) sepakat mengusulkan pengendalian penyebaran COVID-19 di kereta rel listrik (KRL) commuter line ke pemerintah pusat. Hal ini sebagai solusi ditemukannya sejumlah penumpang KRL positif COVID-19.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengusulkan agar pihak perusahaan yang masih ingin beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menyediakan kendaraan antarjemput karyawan dan melakukan tes COVID-19 bagi semua karyawan dengan biaya sendiri.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Kembali Bertambah, Seluruhnya Berusia di Bawah 50 Tahun

Melalui video conference yang dilakukan antara pemerintah Jabar, DKI Jakarta, dan Banten, disepakati mengusulkan pengendalian penyebaran COVID-19. Menurut Ridwan Kamil, ia telah meminta agar pemerintah DKI Jakarta membuat kebijakan pendataan karyawan perusahaan yang tinggal di luar Jakarta.

Perusahaan di Jakarta yang masih ingin beroperasi saat masa PSBB diusulkan menyediakan kendaraan jemputan bagi karyawan mereka dan menggelar tes PCR secara mandiri.

Baca juga:  Masih di Atas 4.000 Kasus COVID-19, Tambahan Harian Secara Nasional

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan akan membuat aturan tentang harus dimilikinya surat izin untuk keluar masuk Jakarta. (Budi Hartati/Bandung TV)

BAGIKAN