Terminal Mengwi. (BP/dok)

MANGUPURA,BALIPOST.com – Pengelola Terminal Tipe A Mengwi belum memberlakukan operasional kembali pascaresmi tidak melakukan operasional sejak Sabtu 25 April 2020. Padahal, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memutuskan untuk membuka lagi akses layanan seluruh moda transportasi umum mulai, Kamis (7/5) lalu.

Kebijakan tersebut masuk dalam turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik 2020 untuk menekan Penyebaran COVID-19. Meski mengizinkan lagi transportasi umum angkut penumpang, Kepala Terminal Mengwi Cok Agung Suarmaya, saat dikonfirmasi Jumat (8/5) belum berani membuka operasional terminal.

Baca juga:  Gelar Operasi di Terminal Batubulan, Motor Terindikasi Curian Diamankan

“Kami belum mendapat instruksi dari pimpinan (operasional kembali –red). Apalagi, terkait nanti mekanisme pelayanan penumpang di lapangan juga belum adanya ketentuan hasil koordinasi dengan instansi terkait, karena kriteria orang yang boleh mudik ini banyak ketentuannya,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya sebagai pengelola terminal selalu siap jika Terminal Tipe A Mengwi dioperasionalkan kembali. Hanya saja pihaknya masih menunggu Juklak dan Juknis dari pemerintah pusat. “Iya.. kami menunggu aturan pusat (Juklak dan Juknis) karena belum jelas sampai sekarang,” pungkasnya.(Parwata/Balipost)

Baca juga:  Sarat Muatan Truk Terguling di Pengeragoan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *