hibah
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Skema bantuan untuk penanganan dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial dari Pemprov Bali akan segera direalisasikan. Termasuk di dalamnya paket bantuan biaya pendidikan kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK/SLB pada satuan pendidikan swasta, yang orang tuanya terkena dampak COVID-19, dengan mengganti biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Kemudian, paket bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang orang tuanya atau yang bersangkutan terkena dampak COVID-19, berupa subsidi biaya pendidikan semester. “Kita menyiapkan untuk bantuan biaya pendidikan bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK swasta dan juga subsidi biaya pendidikan untuk mahasiswa,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar, Senin (4/5) malam.

Baca juga:  Ribuan Calon Pemilih di Denpasar Belum Kantongi E-KTP

Menurut Koster, penerima bantuan terkait penanganan dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial akan diumumkan, Selasa (5/5) ini. Selain pengganti biaya SPP dan subsidi biaya pendidikan, ada pula skema bantuan sosial tunai dan sembako.

Bantuan sosial tunai akan diberikan kepada kelompok pekerja formal dan informal yang di-PHK, dirumahkan, atau kehilangan penghasilan karena terdampak COVID-19. Sedangkan sembako, utamanya ditujukan bagi keluarga miskin. Penerima bantuan disinkronkan dengan data penerima bantuan dari Kementrian Sosial RI karena tidak boleh menerima bantuan ‘double’. “Akan diumumkan karena perangkat administrasinya sedang disiapkan. Saya kira tidak lama lagi ini akan terealisasi,” jelasnya.

Baca juga:  Rakornas PPPA Soroti Masalah Perlindungan Perempuan dan Anak di Masa Pandemi

Diwawancara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengatakan, pengganti biaya SPP bagi siswa sekolah swasta akan diberikan untuk bulan Mei, Juni, dan Juli. Data penerima bantuan jaring pengaman sosial bidang pendidikan ini dikatakan sudah ada di meja gubernur untuk dimatangkan.

“Dimohon bersabar, mulai Mei pasti dibayar SPP. Pembayaran itu kan Mei, Juni, Juli,” ujarnya.

Setelah gubernur mengumumkan regulasinya, kata Boy, pihaknya akan menindaklanjuti dengan memanggil para kepala sekolah swasta. Kriteria penerima bantuan pengganti SPP ada dalam regulasi tersebut. Bantuan ini diutamakan untuk siswa yang orangtuanya terdampak COVID-19 dan belum mendapatkan bantuan jaring pengaman sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT, Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Kartu Pra Kerja dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Baca juga:  Dituntut 15 Tahun Penjara, Pembunuh Pasutri Jepang Minta Ampun

Bantuan ini juga tidak diberikan kepada siswa yang orangtuanya tidak terdampak COVID-19 karena masih menerima gaji dan tunjangan seperti TNI/Polri dan PNS. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *