Wayan Duaja. (BP/Ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemkot Denpasar di tengah pandemi COVID-19 diminta memberikan subsidi biaya uang gedung bagi siswa baru yang diterima di sekolah swasta. Usulan ini diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Denpasar, Drs. Wayan Duaja, dikantornya, Jumat (5/6).

Menurut Duaja, seperti tahun sebelumnya, dipastikan ribuan siswa tak akan tertampung di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN). Karena daya tampung SMPN di Kota Denpasar tak sebanding dengan jumlah lulusan SD.

Daya tampung 14 SMPN diperkirakan sekitar 4.000 siswa. Karena itu, sebagian besar siswa lulusan SD akan melanjutkan pendidikan di SMP swasta.

Baca juga:  Dikeluhkan, Sumbangan Sukarela di Sekolah Negeri

Duaja mengusulkan agar lulusan SD yang sekolah di SMP swasta di subsidi. ‘’Khususnya subsidi uang gedung masing-masing Rp 1 juta, untuk meringankan bebas siswa di masa pandemi COVID-19 ini,’’ kata Duaja.

Dikatakan, usulan itu juga telah disampaikan saat rapat sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021, belum lama ini. Selain masalah uang gedung, lanjut Duaja, pihaknya minta Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, mengimbau SMP swasta menurunkan uang SPP antara 25 -30 persen.

Baca juga:  Penyebrangan Beras ke Nusa Penida Disubsidi

Juga agar menunda pengadaan pakaian seragam, mengingat masih dalam situasi pandemi COVID-19. ‘”Kami minta agar Disdikpora menginformasikan agar saat ini pengadaan pakaian seragam ditunda dulu. Sedangkan untuk SPP agar diturunkan untuk meringankan beban orangtua murid. Nanti setelah situasi normal, biaya-biaya itu bisa dievaluasi,” kata politisi Golkar itu.

Disinggung soal sistem PPDB tahun ini, Duaja mengatakan, berdasarkan hasil sosialisasi pekan lalu, sistem zonasi masih dominan mencapai 58 persen. Selain melalui jalur afirmasi (siswa miskin) 5 persen, prestasi 35 persen, perpindahan tugas orangtua 2 persen.

Baca juga:  RSBM Canangkan Diri Sebagai Rumah Sakit Sayang Ibu dan Anak

Terkait jalur zonasi, kata Duaja, masih banyak masyarakat yang keliru, menganggap jika jarak sekolah jadi acuan. Padahal, tahun ini zonasi mengacu pada nilai rapor dari kelas IV, V dan VI. ‘’Kalau dulu sistem zonasi acuannya jarak sekolah, tapi sekarang mengacu pada nilai rapor,’’ tandas mantan Kades Pemecutan Kelod itu.

Sebelumnya, Kadis Disdikpora Denpasar Wayan Gunawan juga mengakui dalam PPDB kali ini akan menggunakan nilai sebagai acuan. Zonasi masih tetap berlaku, tetapi tidak lagi menggunakan jarak terdekat, melainkan nilai belajar siswa. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *