Pelanggar tilang saat memakai fasilitas drive thru Kejari Denpasar, Senin (4/5). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kejari Denpasar meluncurkan layanan inovatif di tengah wabah COVID-19 ini. Yaitu layanan drive thru untuk tilang.

Sayangnya, layanan ini tidak dibuka setiap hari. Namun untuk sementara pada Senin, Selasa dan Kamis. Alasannya sidang tilang biasanya berlangsung Rabu dan Jumat.

Selain itu, Kajari Denpasar, Luhur Istighfar didampingi Kasipidum Eka Widanta memberikan pelayanan guna mencegah COVID-19, tidak hanya memikirkan warga Kota Denpasar. Mengapa? Sebab, masyarakat luar Denpasar, yang berdomisili di luar Denpasar, namun kena tilang di Denpasar, tidak mesti mendatangi Denpasar untuk mengambil surat-suratnya.

Baca juga:  Empat Mobil Pemadam Dikerahkan ke Gedung Biro Hukum dan HAM di Kantor Gubernur Bali

Surat-surat itu akan dibawa ke alamat si pelanggar. “Nanti yang akan membawakan kantor pos. Akan dibawakan sesuai alamat,” jelas Luhur.

Itu bisa dilakukan karena Kejari Denpasar akan mengadakan MoU dengan Kantor Pos.
Di samping dua pelayanan tadi, Kejari Denpasar juga menyediakan aplikasi Wayan Adyaksa. Yakni, pembayaran tilang melalui aplikasi. “Setelah membayar, pelanggar tinggal mengambil barang bukti tilang. Tujuan kami memecah masyarakat berkumpul,” tegasnya.

Baca juga:  Belasan Pegawai Kejari Denpasar Terpapar Covid-19

Aspidum Kejati Bali, Subroto mengapresiaai inovasi yang dilakukan Kejari Denpasar. “Nanti selain kendaraan roda dua, drive thru bisa ditingkatkan ke roda empat (mobil),” harap Subroto. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *