Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pandemi COVID-19 berdampak serius terhadap iklim ketenagakerjaan. Sejumlah usaha memilih menutup operasional. Akibatnya, karyawan perusahaan tersebut dirumahkan serta sebagian sudah di-PHK.

Kondisi ini disikapi pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan kartu prakerja. Mereka yang sedang mengalami PHK diberikan kartu pra kerja dengan syarat yang harus dipenuhi.

Bukan saja pemerintah pusat yang mengeluarkan kartu ini. Pemerintah daerah juga ada yang meniru kebijakan tersebut. Seperti yang dilakukan Pemkot Denpasar. Melalui Dinas Tenaga Kerja, Sertifikasi dan Kompetensi Denpasar, Pemkot merancang kartu Prakerja Sewaka Guna Kriya. Para pekerja yang di-PHK dan belum mendapat kartu dari pusat, akan difasilitasi di daerah.

Baca juga:  Kartu Prakerja dan SDM Unggul

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sertifikasi dan Kompetensi Denpasar I G.A. Anom Suradi, Selasa (28/4), mengatakan, pihaknya merancang sebanyak 2.000 kartu pra kerja yang akan dialokasikan untuk mereka yang di-PHK. Jumlah ini dinilai sudah memadai karena karyawan yang di-PHK serta dirumahkan di Denpasar sekitar 2.700 orang. “Sebagian dipastikan akan dapat kartu dari pusat. Yang belum dapat di pusat, akan kita fasilitasi, sehingga jumlahnya tidak akan banyak,” ujar Anom Suradi.

Baca juga:  Anggaran Beasiswa Siswa SMA/SMK Swasta Dikembalikan

Kompensasi yang didapat oleh para calon pekerja ini tidak jauh dengan kebijakan pusat. Seperti pelatihan dan bantuan BLT. “Polanya tidak jauh dengan yang di pusat,” jelasnya.

Sebelumnya, Asisten III Setda Kota Denpasar I G.N. Eddy Mulya mengatakan, program pemerintah pusat sebenarnya sudah ada yang menangani para pekerja yang dirumahkan. Hanya saja, jumlahnya terbatas. Belum semua pekerja yang dirumahkan tersebut mendapat pelayanan dari pemerintah pusat, seperti karta pra kerja.

Oleh karena itu, Pemkot Denpasar membuat program serupa kartu pra kerja yang diperuntukkan ke pekerja yang dirumahkan maupun di-PHK dan ber KTP Denpasar. Kartu tersebut diberi nama Kartu Kerja Sewaka Guna Kriya. Pendanaan program ini berasal dari APBD Kota Denpasar.

Baca juga:  Artis Lokal dan Nasional Ramaikan HUT Bali TV ke-16

Karena saat ini realisasi kartu pra kerja belum berjalan, pihaknya juga sudah mulai memberikan bantuan langsung tunai kepada pekerja yang dirumahkan dan di PHK. “Antisipasi pra kerja belum datang, kami berikan BLT Rp 600 ribu per bulan per orang,” katanya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *