Pekerjaan
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Banyaknya karyawan yang dirumahkan dan kena PHK akibat COVID-19, berdampak pada sektor ketenagakerjaan di Kota Denpasar. Para pekerja yang dirumahkan atau di-PHK tidak lagi memiliki pekerjaan tetap. Sampai 16 April lalu, sudah ada 2.162 pekerja di Denpasar yang dirumahkan. Kemungkinan saat ini sudah mencapai lebih dari 2.700 pekerja.

Asisten III Setda Kota Denpasar I G.N. Eddy Mulya, Senin (20/4), mengatakan, program pemerintah pusat sebenarnya sudah ada yang menangani para pekerja yang dirumahkan. Hanya, jumlahnya terbatas. Belum semua pekerja yang dirumahkan tersebut mendapat pelayanan dari pemerintah pusat, seperti melalui kartu pra kerja.

Baca juga:  Soal Kapal Terbakar di Pelabuhan Benoa, Ini Hasil Investigasi KKP

Oleh karena itu, Pemkot Denpasar membuat program serupa kartu pra kerja yang ditujukan kepada pekerja yang dirumahkan maupun di-PHK dan ber KTP Denpasar. Kartu tersebut diberi nama Kartu Kerja Sewaka Guna Karya. Pendanaan program ini menggunakan APBD Denpasar.

Eddy Mulya mengatakan, ini dibuat karena tidak semua tenaga kerja yang dirumahkan dan PHK berhasil memperoleh kartu pra kerja dari pusat. Karena itu, Denpasar membuat dengan dana APBD Pemkot Denpasar. “Isinya menyerupai kartu pra kerja nasional. Ada pelatihan, juga bantuan langsung tunai,” katanya.

Baca juga:  Kartu Prakerja dan SDM Unggul

Sementara itu, karena saat ini realisasi kartu pra kerja belum berjalan pihaknya sudah mulai memberikan bantuan langsung tunai kepada pekerja yang dirumahkan dan di-PHK. “Antisipasi pra kerja belum datang, kami berikan BLT Rp 600 ribu per bulan per orang,” katanya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *