turis
Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Willi Jenawi (31), terdakwa kasus 1 Kg sabu-sabu yang dituntut selama 18 tahun penjara, oleh majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, Kamis (23/4) divonis 16 tahun penjara.

Hakim dalam sidang telekonference menyatakan bahwa terdakwa Willi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Dia kemudian dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Dikira Maling, Pengedar Narkoba Lolos dari Kejaran Warga

Selain menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara.

Atas vonis itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Pospakum Peradi Denpasar, langsung menyatakan meerima.

Apalagi oleh jaksa dia dituntut pidana penjara selama 18 tahun karena Willi disebut residivis dan merupakan jaringan peredaran gelap narkoba.

Baca juga:  SMP Negeri di Denpasar Hanya Tampung 3.636 Lulusan SD, Sepuluh Ribuan akan Masuk Swasta

Willi ditangkap polisi di Jalan Tukad Balian, Gang Ketapang, Renon, Denpasar,  2 November 2019. Dia dibekuk ketika hendak keluar dari kosnya. Saat pengeledahan badan tidak ditemukan barang bukti narkoba. Sehingga dilanjutkan pengeledahan di kamar kos terdakwa. Di sanalah ditemukan 14 plastik klip berisi sabu dan barang bukti terkait lainnya. Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu tersebut didapat berat bersih 1.319,91 gram. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Dukung UMKM, Visibilitas dan Daya Saingnya Ditingkatkan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *