Suasana rapat di DPRD Bali terkait penanganan COVID-19 di Bali. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Anggaran daerah provinsi Bali dalam penanganan COVID-19 diharapkan segera dilakukan realokasi. Gubernur Bali diharapkan segera merespons surat rekomendasi pimpinan Dewan yang telah disampaikan beberapa hari lalu.

Gubernur diminta segera melakukan rapat dengan Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) untuk merancang realokasi anggaran. “Harapan kami bapak Gubernur segera merapatkan TAPD, merancang realokasi anggaran untuk penanganan COVID 19 ” jelas Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, Kamis (16/4).

Lelaki yang di akrab disapa Dewa Jack ini mengatakan, sebagaimana hasil rapat pimpinan DPRD Bali, rencana realokasi yang akan dilakukan terhadap anggaran APBD sebesar Rp 150 miliar. Jumlah itu diperoleh dari hasil penyisiran anggaran yang kegiatannya ditunda.

Baca juga:  Pasien COVID-19 Meninggal di Bali Tambah Lagi, Kasus Baru Juga Naik Puluhan Orang

Seperti perjalanan dinas di Dewan maupun di Eksekutif. Penyisiran anggaran rapat- rapat, makan dan minum, pelaksanaan PKB dan sejumlah kegiatan lainnya di pemerintahan Provinsi Bali yang tidak bisa dilaksanakan.

Dari rancangan jumlah dana yang akan direalokasi tersebut, nantinya akan melalui persetujuan dewan. Untuk sidang paripurna tinggal menunggu agenda dari Sekwan. Seluruh anggota sudah siap untuk melakukan sidang melalui Vicon, setelah dilakukan uji vicon pada Rabu kemarin.

Baca juga:  Kabupaten Ini, Selain Sumbang Kasus Harian Terbanyak Juga Tambahan Korban Jiwa COVID-19

Sebelumnya, Dewan merekomendasikan lima hal dalam penanggulangan COVID-19 kepada Gubernur Bali. Salah satunya, Dewan berharap dalam menangani COVID-19, Pemerintah Daerah Provinsi Bali agar segera mengajukan realokasi anggaran guna mendukung upaya-upaya penanggulangannya.

Selain itu, Dewan juga merekomendasikan agar pemerintah Daerah Provinsi Bali mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker dengan sanksi yang tegas yang melanggar. Pemerintah Daerah Provinsi Bali agar melakukan langkah-langkah ketat terhadap pintu-pintu masuk Bali guna mencegah mewabahnya COVID-19, dan bila perlu didukung dengan regulasi, baik berupa Pergub ataupun ketentuan lainnya.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Kembali Dilaporkan Bali, Jumlah Kasus Baru di Atas 130 Orang

Terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Bali Dewan meminta agar wajib dikarantina oleh Pemerintah Provinsi Bali dengan memperioritaskan penggunaan tempat-tempat yang layak dan nyaman seperti hotel-hotel milik BUMN atau hotel melati.

Selain itu, dalam surat rekomendasinya dewan meminta agar Pemerintah Daerah Provinsi Bali agar selalu berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Bali terhadap pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Rekomendasi tersebut dituangkan dalam surat bernomor 900/1683/DPRD, tertanggal 14 April 2020, yang ditandatangani Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *