Suasana Lapas Kerobokan. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascapemberlakuan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, No. M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020, terkait asimilasi untuk mencegah COVID-19, jumlah tahanan dan narapidana yang ada di LP Kerobokan berkurang. Dari rata-rata 1600-an, per Minggu (12/4) penghuni lapas terbesar di Bali itu mencapai 1412 orang.

Menurut Kalapas kerobokan, Yulius Sahruzah, Bc.IP, S.H.,M.H, jumlah itu masih overkapasitas. “Pagi hari ini, isi 1412 orang,” tandas Yulius Sahruzah, Minggu (12/4).

Baca juga:  Persoalan Lapas Jadi Fokus Kanwil Kemenkum HAM Bali

Jumlah tahanan dan napi itu, sebutnya, masih jauh melebihi kapasitas daya tampung yang ada di LP Kerobokan. Lantas, terkait dengan pencegahan atau pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19, Kalapas Yulius Sahruzah mengatakan, bahwa hingga saat ini, pihaknya masih memberlakukan pembatasan jam besuk.

Sehingga tidak serta merta masyarakat bisa berkunjung ke LP Kerobokan. Pun soal pelimpahan tahap II, yang biasanya oleh kejaksaan langsung dibawa ke LP Kerobokan, itu ditunda dulu.

Baca juga:  Kelurahan Gilimanuk Sweeping Pertokoan Terminal Manuver, Pendatang Diminta Pindah

Jaksa menitipkan tahanan di kantor polisi jika ada pelimpahan tahap II.

Ia pun mengatakan patroli malam yang dilakukan polisi di sekitar LP Kerobokan. “Ya, ada kontrol dari jajaran kepolisian ke Lapas Kerobokan. Tujuannya menjaga situasi kambtibmas, supaya tidak terjadi seperti di Manado,” ucap Kalapas. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *