Ilustrasi. (BP/Tomik)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bali sudah mengeluarkan dan melaksanakan kebijakan yang pada hakekatnya sama dengan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB). Bahkan sebelum pemerintah pusat mengeluarkan PP tentang itu.

Antaralain lewat kebijakan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan kegiatan transportasi publik, dan pembatasan perlintasan orang. Semuanya untuk mencegah penyebaran COVID-19.

“Jadi, sesungguhnya sebelum PP tentang PSSB keluar, kita di Bali sudah mengambil kebijakan dan sudah melaksanakannya,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam keterangan persnya, Senin (6/4).

Baca juga:  Di Bangli, APK Paslon Pilgub Bali Mulai Dipasang

Secara substansi, lanjut Dewa Indra, Bali sebenarnya sudah mendahului kebijakan PSSB di tingkat pusat. Hanya saja, pengajuan secara formal memang belum dilakukan. Tinggal yang diperlukan sekarang adalah penguatan-penguatan pembatasan, bukan pelarangan. Tentu pihaknya akan terus mengevaluasi perkembangan.

“Jika kedepan terjadi perkembangan tingkat risiko, sehingga membutuhkan kebijakan yang lebih tegas lagi untuk menerapkan pembatasan ini, bukan tidak mungkin kita akan menuju kesana,” jelasnya.

Menurut Dewa Indra, PSSB sesuai arahan pemerintah pusat tidak mudah diterapkan. Meskipun pemerintah sudah menetapkan regulasi dan daerah boleh memohon atau mengajukannya. Namun, pihaknya juga sudah membaca persyaratan PSSB. Daerah yang mengajukan PSSB ke Menteri Kesehatan harus menyertakan sejumlah laporan dan kajian.

Baca juga:  Kelian Dinas Banjar Tegal Diperiksa Panwaslucam

Antaralain, laporan tentang perkembangan jumlah penyakit secara signifikan dalam waktu tertentu, laporan tentang perkembangan wilayah penyebaran secara signifikan, dan kajian epidemiologis tentang penyebaran dan tingkat penyakit ini kaitannya dengan yang terjadi di daerah lain dan di luar negeri. Kemudian, laporan tentang ketersediaan pangan yang cukup bagi penduduk suatu wilayah dimana akan diberlakukan PSSB, laporan tentang ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan yang cukup untuk penanganan penyakit di wilayah itu, dan laporan jumlah obat-obatan yang tersedia.

Baca juga:  Tren Kenaikan Tambahan Kasus COVID-19 Masih Terjadi

Tak ketinggalan, harus ada kajian tentang dampak keamanan, ketertiban dan lain-lain untuk memastikan PSSB bisa diterapkan. “Namun demikian, kita berharap mari kita disiplin melakukan upaya-upaya pencegahan. Jika kita semua disiplin, maka kita tidak harus menuju kesana,” jelasnya.

Dewa Indra menambahkan, pencegahan yang dimaksud adalah disiplin menjaga jarak, disiplin menggunakan masker, disiplin mencuci tangan menggunakan sabun pada air yang mengalir, serta disiplin berada di rumah atau tidak melakukan kegiatan di luar rumah kecuali sangat penting. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN