DENPASAR, BALIPOST.com – OJK berencana mengeluarkan POJK tentang stimulus perekonomian nasional. Namun terkait teknisnya, akan diserahkan kembali pada masing – masing perbankan.

Direktur Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma mengatakan, perbankan memberikan kemudahan dalam membayar kredit tergantung dari assessment masing-masing debitur.

Kebijakan POJK dari OJK diperkirakan minggu ini akan terbit. Karena harus dibuatkan landasan hukumnya. Saat Ini dikatakan masih diproses di biro hukum.

Total kredit yang terdampak langsung maupun tidak langsung, dikatakan nominalnya mencapai Rp 1,3 triliun. Nilai kredit terdampak ini dikatakan tidak membebani BPD Bali karena bank telah diberikan relaksasi dari OJK dan nasabah juga diberikan kemudahan.

Baca juga:  Curi Jam di DFS, Turis Asal Jepang Ditangkap

Setelah satu tahun POJK berjalan, ia menilai OJK akan melakukan evaluasi kembali dengan melihat masukan dari perbankan.

Menurut Sudharma, POJK tersebut hampir sama dengan POJK saat erupsi Gunung Agung. Jika sebelumnya, saat erupsi Gunung Agung kredit yang terdampak diakui lancar 3 tahun. Sedangkan saat kondisi wabah COVID-19, kredit yang terdampak diakui lancar 1 tahun.

Kualitas kredit dengan plafon hingga 10 miliar dapat hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok atau bunga. “Sehingga bank diberi keleluasaan untuk memberikan keringanan kredit pada debitur dan mendorong dunia usaha setelah musibah ini berakhir bisa dibantu kredit lagi,” ujarnya.

Baca juga:  Libur Nataru, PPKM Level 3 Tak Jadi Diterapkan di Seluruh Wilayah Karena Alasan Ini

Sudharma mengatakan, masing – masing debitur berbeda – beda treatmentnya. Debitur yang terdampak langsung, jika tidak bisa membayar pokok ataupun bunga, maka yang bisa dilakukan adalah penundaan pembayaran.

Ada juga nasabah yang masih mampu membayar bunga dan pokok namun kemampuan bayarnya menurun. Sehingga bank bisa memberikan perpanjangan jangka waktu pembayaran.

Demikian juga debitur kredit konsumtif contohnya karyawan hotel yang terdampak langsung dengan wabah Covid 19, maka pembayaran kredit tentu akan berdampak. Oleh karena itu, kemudahan yang bisa ia berikan dengan membayar bunga, sedangkan pembayaran pokok kredit bisa dibayar belakangan. (Citta Maya/balipost)

Baca juga:  Kematian Akibat COVID-19 di Bali Kembali Bertambah, Kumulatif Kasus Positif Lampaui 7.500 Orang
BAGIKAN