Surat Edaran bersama terkait rangkaian perayaan Nyepi diperlihatkan dalam jumpa pers yang digelar Selasa (17/3). (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – PHDI Provinsi Bali, Majelis Desa Adat Provinsi Bali dan Pemprov Bali mengeluarkan Surat Edaran Bersama No.019/PHDI-Bali/III/2020, No.019/MDA-Prov Bali/III/2020, No.510/Kesra/B.Pem.Kesra tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 di Bali. Dalam Surat Edaran Bersama tersebut, masyarakat Bali diminta menaati dan melaksanakan arahan Presiden RI dan Gubernur Bali berkaitan dengan situasi penyebaran virus corona, khususnya di Pulau Dewata.

“Sesuai dengan isi surat edaran ini agar seluruh komponen masyarakat Bali melaksanakannya dengan tertib, disiplin, dan bertanggungjawab supaya rangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1942 yang sangat sakral bagi umat Hindu di Indonesia dan khususnya di Bali bisa berjalan dengan baik,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster, saat memberikan keterangan pers di Jayasabha, Denpasar, Selasa (17/3).

Baca juga:  Tiga Orang Tenaga Medis Terpapar COVID-19

Menurut Koster, virus corona saat ini berkembang dinamis sehingga pelaksanaan rangkaian Hari Raya Nyepi juga mengikuti kebijakan dan arahan Presiden RI serta Gubernur Bali. Pihaknya menginstruksikan seluruh kepala daerah, pemangku kepentingan dan pihak terkait ikut mengkoordinasikan, melaksanakan, dan melakukan pengawasan agar Surat Edaran Bersama ini betul-betul ditaati dengan baik.

“Ini agar Bali dapat menjalankan kegiatan suci Hari Raya Nyepi ini dengan baik, sekaligus juga kita menjadi wilayah yang mentaati kebijakan dan arahan bapak Presiden RI. Jadi, dua-duanya jalan sesuai dengan kondisi yang kita ada saat ini,” jelasnya.

Baca juga:  Penyineban Usaba Dangsil, Daha-Truna Ngaturang 700 Banten Tegeh

Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana mengimbau masyarakat Bali memperhatikan sejumlah hal pada saat melaksanakan rangkaian upacara melasti, tawur, dan pangrupukan yang disertai dengan pengarakan ogoh-ogoh. Diantaranya, membatasi jumlah peserta yang ikut dalam prosesi dan menerapkan PHBS. “Para pemangku agar menggunakan panyiratan yang sudah bersih untuk nyiratang tirta kepada krama,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Sudiana, rangkaian upacara yang dilaksanakan agar tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak ada mabuk-mabukan. Ada ada pengurus atau koordinator yang bertanggungjawab kepada prajuru banjaradat atau sebutan lain di wewidangan banjar adat setempat. Bagi umat yang sakit atau merasa kurang sehat, agar tidak mengikuti rangkaian upacara.

Baca juga:  Bali Wajib Karantina ABK dari Negara Terjangkit COVID-19

“Guna menghindari berbagai potensi penyebaran penyakit termasuk virus corona, semua panitia dan peserta agar mengikuti protap dari instansi yang berwenang,” imbuhnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN