
DENPASAR, BALIPOST.com – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali bersama PHDI Kota Denpasar meninjau sejumlah pura di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang dikembangkan PT Bali Turtle Island Development (BTID), di Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Minggu (17/5).
Peninjauan dilakukan sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat adat dan umat Hindu terkait pembatasan akses peribadatan menuju pura-pura yang kini berada di dalam kawasan dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT BTID.
Sedikitnya terdapat enam pura yang jalur aksesnya kini berada di dalam area BTID, yakni Pura Puncaking Tingkih, Pura Beji Dalem Sakenan, Pura Beji Tirtha Harum, Pura Taman Sari, Pura Patpayung, dan Pura Tanjung Sari.
Kekhawatiran masyarakat muncul akibat perubahan bentang alam pascareklamasi Pulau Serangan sejak era 1990-an. Jika sebelumnya akses menuju pura dapat ditempuh secara terbuka melalui jalur pesisir, kini umat harus melewati jalan yang berada di dalam kawasan BTID.
Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak mengatakan peninjauan lapangan dilakukan untuk memastikan kondisi riil di lapangan sekaligus mengantisipasi potensi persoalan jangka panjang terkait akses umat menuju tempat suci.
“Kami turun melihat langsung lokasi untuk mengonfirmasi kekhawatiran masyarakat dalam jangka panjang. Bagaimana nantinya akses masuk ke pura bilamana BTID mengembangkan area dengan bangunan-bangunan baru? Apakah akses yang selama ini digunakan tetap bisa diakses? Sebab, informasinya akses tersebut berada dalam SHGB yang dikuasai BTID,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (18/5).
Berdasarkan keterangan warga Desa Adat Serangan, ungkap Kenak, bahwa umat selama ini masih dapat melaksanakan persembahyangan dan upacara adat. Namun, setiap kegiatan keagamaan harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak manajemen PT BTID.
Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora, menegaskan pihak BTID sejauh ini dinilai kooperatif dan belum pernah menghambat kegiatan ibadah umat Hindu di kawasan tersebut. Meski demikian, masyarakat pengempon pura tetap menginginkan adanya kepastian hukum berupa akses permanen yang dilindungi secara jelas.
“Yang kami tangkap adalah aspirasi masyarakat akan pentingnya kepastian akses permanen sebagai fasilitas umum yang terbuka dalam jangka panjang. Hal ini penting agar tidak muncul kendala baru di masa yang akan datang,” imbuhnya.
Selain persoalan legalitas akses, PHDI juga menyoroti munculnya rasa ketidaknyamanan sebagian umat saat beribadah. Hal itu dipicu oleh sistem pengamanan kawasan yang dinilai cukup ketat, sebagaimana ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.
Menindaklanjuti hasil peninjauan, Wakil Ketua PHDI Bali, Wayan Sukayasa, memastikan pihaknya akan segera mengagendakan pertemuan formal dengan berbagai instansi terkait, baik Pemerintah Kota Denpasar maupun Pemerintah Provinsi Bali.
“Sebagai bentuk atensi atas aspirasi umat Hindu yang melaksanakan upacara di pura-pura tersebut, secepatnya kami agendakan untuk membahas masalah ini bersama pemegang otoritas di berbagai instansi di Bali dan Kota Denpasar,” ujarnya.
Kehadiran PHDI diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat adat, pihak pengelola kawasan, dan pemerintah guna memastikan kesucian pura tetap terjaga serta akses ibadah umat Hindu tetap terbuka secara aman dan berkelanjutan. (Ketut Winata/balipost)










