ulang tahun
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan memantau proses penyelidikan kasus penipuan dengan terlapor oknum anggota DPRD Bali, MD. Saat ini penyidik telah mengamankan barang bukti mobil.

Apakah MD belum berstatus tersangka? “Dalam proses penyelidikan ada tahapannya. Kasus tersebut akan dilakukan gelar perkara dulu. Apakah kasus ini layak atau cukup bukti untuk dijadikan terlapor tersangka? Nanti penyidik yang menentukan,” tegas Kapolresta asal Sumatera Utara ini.

Baca juga:  Soal Status KS di DPRD Bali, Pimpinan Serahkan pada Induk Partai

Antisipasi MD kabur, AKBP Jansen menegaskan segera dilakukan pencekalan. “Saya rasa Polsek Densel masih mampu menanganinya. Kalau tidak mampu Polresta nanti back-up,” ungkapnya.

Jansen menegaskan, pihaknya tetap menyelidiki kasus tersebut meski melibatkan oknum anggota Dewan. Dia mengatakan, pihaknya tidak melihat siapa sosok pelakunya, tapi apakah ada tindak pidananya atau tidak. “Jika terpenuhi (unsur pidananya), penyidik akan melanjutkan proses hukumnya,” ungkapnya.

Baca juga:  Puluhan Hotel dan Destinasi Wisata Sudah Kantongi Sertifikat Prokes

Apakah ada intervensi? “Ini bukan soal politik atau parpol. Tapi ini urusan pribadi. Kami tidak melihat dia berasal dari parpol mana,” bebernya.

Sebelumnya, Polsek Denpasar Selatan menangani kasus melibatkan oknum anggota DPRD Bali berinisial MD. Pasalnya MD diduga terlibat kasus penipuan dengan nilai kerugian sekitar Rp 1 miliar. Terkait laporan ini, MD dijemput paksa oleh polisi karena mangkir dari panggilan penyidik. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Surati KPK, DPR Minta Penundaan Pemeriksaan Novanto
BAGIKAN