Penyajian makanan tanpa menggunakan kemasan plastik sekali pakai di Kantin SMAN 2 Semarapura. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Sebagai sekolah sehat nasional, SMAN 2 Semarapura sangat mendukung program Gubernur Bali yang tertuang dalam Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Pihak sekolah memulainya dari kantin dengan minta pengelola tidak menyediakan makanan dan minuman dengan kemasan plastik sekali pakai.

Kepala SMAN 2 Semarapura Wayan Janiarta mengatakan, pihaknya menyikapi serius isi Pergub tersebut, agar mampu diresapi oleh seluruh siswa, guru dan pegawai di lingkungan sekolah. Syukur, aturan ini mampu dipahami dengan baik oleh semua pihak di sekolah.

Baca juga:  2020 Dirancang 8 Pergub, Dari Perlindungan Danau Sampai Simbol Agama

“Jangankan makanan dan minuman, kerupuk saja tidak boleh dibungkus plastik,” kata kepala sekolah asal Desa Rendang, Karangasem itu, saat ditemui di sela-sela perayaan HUT ke-23 SMAN 2 Semarapura, Senin (9/3).

Langkah ini cukup berimbas terhadap budaya yang dibangun di sekolah. Setiap ada kegiatan apa pun, tidak ada suguhan yang dibungkus plastik. Termasuk, saat HUT ke-23 SMAN 2 Semarapura, Sabtu (7/3) pagi lalu.

Baca juga:  Penerapan Pergub Kearifan Lokal Diingatkan Kembali Pada Gathering IFBEC

Bupati Klungkung Nyoman Suwirta cukup antusias terhadap pelaksanaan program sekolah kantin tanpa produk kemasan plastik sekali pakai ini. Komitmen memerangi sampah plastik memang harus diwujudkan dalam kegiatan nyata, yang mampu memberi pengaruh baik kepada masyarakat khususnya siswa. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN