Nur Handayani. (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli kini punya layanan antar jemput saksi yang dinamai Pande Aksi. Layanan itu dibuat untuk memfasilitasi saksi yang susah dihadirkan di Pengadilan karena terkendala alat transportasi.

“Saksi yang memang tidak punya kendaraan, kami layani antar jemput. Ini sudah beberapa kali kami lakukan sejak Januari lalu,” ungkap Kepala Kejari Bangli Nur Handayani, Minggu (8/3).

Selain untuk saksi yang terkendala alat transportasi, layanan itu juga disediakan untuk saksi yang enggan datang ke pengadilan karena takut. Nur mengakui masih ada beberapa masyarakat yang awam dan merasa risih untuk hadir ke pengadilan sebagai saksi.

Baca juga:  Uang Palsu Senilai Belasan Juta Dimusnahkan

Karenanya saat pihaknya mengirimkan surat panggilan untuk menjadi saksi di pengadilan, pihaknya sekaligus juga memberikan pemahaman kepada mereka agar bersedia hadir. Sehingga perkara yang ditangani bisa tuntas dan terang. “Ada yang enggan hadir jadi saksi karena takut ditanyai macam-macam. Padahal tidak. Yang ditanyai sesuai berita acara waktu pemeriksaan di polisi,” ujar wanita asal Bengkulu, Sumatera itu.

Penjemputan saksi ada yang dilakukan menggunakan sepeda motor. Kalau saksi yang dijemput banyak, pelayanannya dilakukan pakai mobil.

Baca juga:  Dilimpahkan ke Kejari, Berkas Korupsi Bantuan Pemprov di Desa Songan

Nur juga mengatakan dari 2019 pihaknya juga melayani antar barang bukti. Jadi barang bukti yang sudah inkrach berdasarkan putusan pengadilan dan dikembalikan kepada yang berhak, akan diantar langsung oleh Kejari Bangli. Baik perkara pidana umum (pidum) maupun pidana khusus (pidsus).

Menurutnya, kesibukan terkadang membuat masyarakat enggan menggambil barang bukti. Sehingga menyebabkan barang bukti menumpuk di Kejari. “Karenanya kami buat layanan antar barang bukti supaya mereka tidak lagi harus datang ke kantor. Jadi kami yang antar ke rumah,” ujar jaksa sebelumnya sempat bertugas di Kejati Jawa Barat itu. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  LPD Desa Adat Penaga Digeledah Kejari
BAGIKAN