BPD
Ilustrasi. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli sedang melakukan penyidikan dua kasus dugaan korupsi. Kasus pertama adalah tentang penyertaan modal dari APBDes Batur Utara, Kecamatan Kintamani, untuk BUMDes Singarata. Sedangkan kasus kedua adalah tentang pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali untuk Desa Adat Sulahan, Kecamatan Susut.

Penyidikan kasus tersebut sudah dilakukan sejak September 2023. Sejumlah saksi sudah diperiksa. Kasi Pidsus Kejari Bangli Putu Darma Putra menjelaskan untuk kasus penyertaan modal BUMDes Singarata yang menjadi bidikan yakni tahun 2019-2020. Dananya sekitar Rp600 juta.

Baca juga:  Jumlah Kasus COVID-19 di Indonesia Tambah Lagi, Total Jadi 579

Dana itu untuk mengembangkan unit usaha hidroponik dan peternakan ayam petelur. Namun kedua unit usaha itu macet.

Tidak dijelaskan penyebab dua unit usaha itu macet. Darma Putra mengatakan terkait kasus itu pihaknya sudah memeriksa 12 saksi. Untuk mengungkap kasus tersebut pihaknya masih mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan saksi dan menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor Kejati Bali.

Baca juga:  Kejari Denpasar Musnahkan Narkoba dan Hancurkan Ratusan Ponsel

Sedangkan kasus satunya lagi terkait dugaan korupsi dana BKK Provinsi Bali untuk Desa Adat Sulahan, Darma Putra membeberkan bahwa pihaknya fokus menangani dugaan korupsi dana BKK tahun 2019-2021. Sebanyak delapan saksi sudah diperiksa berkaitan kasus itu. Pihaknya pun masih perlu mengumpulkan alat bukti dan menunggu hasil audit kerugian negara.

Kejari Bangli berupaya kedua dugaan kasus korupsi tersebut secepatnya masuk Pengadilan Tipikor Denpasar. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Berlanjut, Perjuangan Komponen Masyarakat Bali Audiensi RUU Provinsi ke Jakarta
BAGIKAN