I Gede Putra Arbawa. (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Bangli menyelidiki adanya dugaan penyimpangan pengadaan masker yang dilakukan Pemkab Bangli di tahun 2020. Terkait hal itu, Kejari pun telah memanggil beberapa pejabat Pemkab untuk dimintai keterangan.

Kasi Pidsus Kejari Bangli I Gede Putra Arbawa mengungkapkan hal itu Selasa (27/12). Dikatakan pengadaan masker dilakukan Pemkab Bangli melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Adapun besaran anggaran yang disiapkan Rp 1,3 miliar, untuk pengadaan 300 ribu masker.

Baca juga:  Dana Santunan Kematian, Berkas Kaling Gilimanuk Dilimpahkan

Kata Putra Arbawa sesuai peraturan Menteri Kesehatan, ukuran masker standar terdiri dari tiga lapis. “Akan tetapi dalam pengadaannya hanya dibuat dua lapis,” ujarnya. Sehingga masker diduga tidak sesuai standar.

Terkait hal tersebut, Putra Arbawa mengatakan pihaknya telah memanggil sekitar 10 orang lebih untuk dimintai keterangan. Dua diantaranya pejabat Pemkab Bangli saat itu. Selain itu pihak yang dipanggil yakni penerima masker di tiap kecamatan dan pihak penyedia.

Baca juga:  Kasus Pengadaan Masker, Empat Rekanan Diperiksa

Putra Arbawa belum bisa menyebutkan berapa potensi kerugiannya. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit investigasi yang dilakukan auditor Kejati Bali. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *