Bupati Klungkung Nyoman Suwirta (kiri) dan Kajari Otto Sompotan saat sosialisasi di Ruang Rapat Praja Mandala Pemkab Klungkung, Selasa (3/3). (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kejaksaan sudah membuka diri dalam mendukung pembangunan. Ini sebagai jalan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan merugikan masyarakat. Untuk itu, semua OPD Pemkab Klungkung mesti membuka diri pada kejaksaan agar selalu mendapat pendampingan dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.

Itu dikatakan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat membuka Sosialisasi/Pemaparan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung di Ruang Rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Selasa (3/3) pagi. Hadir Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Otto Sompotan serta jajaran OPD Pemkab Klungkung.

Baca juga:  Sosialisasi RUU Bali

Menurutnya, sosialisasi ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama antara Bupati Klungkung dan Kejari Klungkung tentang Hukum Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerja sama ini diperlukan dalam menyelesaikan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Kajari Klungkung Otto Sompotan minta masing-masing OPD Pemkab Klungkung bisa melakukan koordinasi dengan baik saat menjalankan program-program pembangunan. Langkah ini dilaksanakan agar program berjalan baik dan lancar serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. (Bagiarta/Bali Post)

Baca juga:  Pemilu Dilakukan Sesuai Kalender Konstitusi
BAGIKAN