Ilustrasi. (BP/Tomik)

Gubernur Bali Wayan Koster menepati janjinya melindungi perajin minuman beralkohol tradisional Bali dengan mengeluarkan Pergub No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali. Kebijakan ini direspons positif masyarakat.

Sebagian besar netizen yang menyampaikan pendapatnya di akun Facebook @balipost atas berita ‘’Arak Dilegalkan, Tak Usah Lagi Kucing-kucingan dengan Petugas’’, menilai pergub ini adalah terobosan yang bukan hanya mampu melindungi perajin tetapi juga mengangkat image minuman beralkohol khas Bali.

Namun, netizen juga mengingatkan bahwa legalisasi arak baru langkah awal. Perjalanan masih panjang. Netizen masih mengharapkan ke depannya aturan mainnya jelas terutama menyangkut standardisasi produk, perizinan, pengemasan dan peredarannya.

Jangan sampai pergub ujung-ujungnya menguntungkan produsen kelas kakap karena perajin kesulitan memenuhi persyaratan. Tak hanya itu, legalisasi arak juga diharapkan tidak disalahgunakan. Mesti ada regulasi dan penerapan ketat terutama terkait batas umur pembeli. Di sisi lain, konsumen juga harus memahami, legalisasi arak pada dasarnya untuk melindungi perajin, bukan untuk pemabuk dan pembuat onar. Berikut komentar netizen.

Baca juga:  Promosi yang Dipaksakan

Ketut Mandala

Cintailah produk-produk dalam negeri, contoh tuak dan arak. Daripada beli minuman luar negeri seperti Red Label, wine, whisky, Jack D, mendingan minuman tradisional arak dan tuak kecuali bir. Bir harga pasaran cukup terjangkau.

Ida Bagus Km Wisnu

Pemerintah sudah melegalkan, jadi untuk masyarakat kalau sudah minum jangan bikin onar, mending pulang minum susu dan tidur, tanpa merugikan orang lain karena penyebab dilegalkannya miras itu karena ulah para peminum.

Putra Atmaja

Miras nenek moyang memang seharusnya lebih diutamakan membantu banyak petani tuak daripada impor miras.

Gede Ari

Tapi jika minum di pinggir jalan saya kurang setuju. Kadang mabuk agak brutal lempar botol ke jalan hingga banyak pecahan kaca di jalan.

Aris Cheetah Budiartha

Saya setuju arak dilegalkan, hanya tolong produsen dan penjual harus memiliki izin produksi dan izin edar dan berharap tajen juga dilegalkan dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.

Baca juga:  Kereta Api Jangan Sampai Gilas Budaya Bali  

Mustika Nyoman

Dilegalkan bukan berarti bisa diperjualbelikan secara bebas. Diproduksi seperti vodka akan lebih bagus.

Jaya Santosa

Untuk pembeli diawasi, usianya minimum 21 tahun.

Kt Sudarmawan

Prosesnya harus diperbaiki supaya kandungan metanolnya tidak tinggi.

Dewa Neneng

Yang penting arak asli buatan Bali ya pak, jangan oplosan.

Ai Klud

Yang penting sadar dengan batas takarannya. Begini lebih bagus. Di Korea minuman alkohol sudah wajib diminum karena cuaca dingin.

Putu Ari

Enggak gampang cari izin seperti di pasal 1 angka 11 bos. Izin industri itu harus diurus di pusat. Badan hukumnya juga perseroan terbatas, ada modal minimalnya. Sebelum ada izin industri juga harus ada banyak izin lain yang ditempuh. Belum lagi kalau urus cukai. Warga lokal yang modalnya minim apalagi sekelas petani arak mana mungkin urus izin begitu. Urus izin SIUP saja enggak pernah, apalagi urus izin industri, UKP/UPL, Amdal, TDP, SIUP-MB, dll.

Baca juga:  Beragama Juga Pakai Logika

Putu Kusuma

Arak dilegalisasi, tapi penjualannya saya pastikan tetap sesuai mekanisme yang ada. Perizinan dan juga konsumen yang selektif. Justru dengan dilegalkan tersebut arak masuk kategori minuman keras, sehingga tidak sembarang tempat bisa dijual.

Yoga Purandina

Pasti naik harga arak yang legal. Bisa tetap ada kucing-kucingan. Pelanggan cari yang lebih murah.

IP Eka Sagara Widarma

Di mana pun bisa minum sekarang. Nah akibat dari minum arak, semoga tidak membuat semakin kacau gumi Bali ini.

Muh Legy

Itu anggur kolesom atau anggur merah legal kok, tapi kalau warung tak berizin yang jual bakal kena sikat juga. Karena menjual minuman dengan kadar alkohol di atas 5 persen semacam arak, Red Label dan sejenisnya ada izin khusus menjual alkohol. Peraturan baru ini lebih melindungi ke perajinnya.

Gede Mambal

Yang penting kalau mabuk jangan resek, pulang tidur jangan merugikan orang lain. *

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *