Pembobol vila berhasil ditangkap dan ditahan di Polsek Kuta Utara. (BP/ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Polsek Kuta Utara berhasil mengungkap kasus pembobolan sejumlah vila di wilayah Kuta Utara. Pelakunya, Sulhan (31) dan Imam (35). Mereka ditangkap masing-masing di Jalan Pantai Brawa dan Jalan Muding Indah, Kuta Utara, Badung, Jumat (31/1) lalu.

Kapolsek Kuta Utara Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya didampingi Kanitreskrim Iptu Androyuan Elim, Selasa (4/2), menjelaskan, komplotan ini beraksi di vila di Jalan Pamelisan, Gang Purnama. Korbannya Rudi Wahyono (30). “Modusnya, pelaku menyasar vila kosong dan tidak terkunci,” katanya.

Baca juga:  Peluang Investasi 42 Miliar Dolar AS akan Ditawarkan dalam Pertemuan IMF-WB

Kronologisnya, pada Senin (27/1) pukul 09.00 Wita, pelaku masuk melalui pintu utama yang tidak terkunci. Selanjutnya pelaku masuk ke vila yang dalam proses renovasi, lalu mengambil semua barang berharga di living room. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Kuta Utara.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kuta Utara dipimpin Panit 1 Ipda I Made Galih Arta Wiguna melakukan penyelidikan. Alhasil polisi menangkap Sulhan di Jalan Pantai Brawa, Tibubeneng. Hasil interogasi, Sulhan mengaku beraksi bersama Imam. Polisi menangkap Imam di Jalan Muding Indah.

Baca juga:  Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Beras Bansos Dikubur

Pelaku juga beraksi di Villa Asa di Jalan Raya Semat, Gang Pucuk Merah, Tibubeneng. Korbannya, Putu Agus Yudhi Kurniawan (26). “Kami masih mengembangkan kasus ini, karena tidak memungkinkan mereka beraksi di tempat lain,” ujar Danujaya.(Ngurah Kertanegara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *