Seorang pedagang daging melayani wisatawan mancanegara yang berbelanja di Pasar Kuta II. PD Pasar Kabupaten Badung menaikkan iuran bagi pedagang di pasar. (BP/eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Retribusi pasar di Kabupaten Badung naik hingga 100 persen lebih. Hal ini membuat pedagang pasar tradisional mengeluh. Terlebih kenaikan ini minim sosialisasi.

Pedagang di Pasar Petang, Ketut Durminta, mengungkapkan, biasanya dirinya dikenakan iuran Rp 7.000, namun kini dikenakan Rp 14.000 per hari. ‘’Iuran ini sangat membebani kami karena kenaikannya yang fantastis di tengah situasi pasar yang mati suri,’’ ujar Durminta, Kamis (30/1).

Baca juga:  Badung Prioritaskan Sembilan Titik Pembangunan pada 2021

Selain soal besarannya, dia menyebut rencana kenaikan retribusi tidak pernah disosialisasikan sebelumnya. Keluhan serupa disampaikan pedagang tradisional di Pasar Kuta 1. Pedagang yang biasanya dikenakan 10 ribu  kini harus membayar 20 ribu per hari.

Kondisi tersebut mendapat perhatian anggota DPRD Badung, Nyoman Suka. Menurut politisi Partai Golkar ini, lonjakan iuran ini sangat tidak masuk akal di tengah lesunya situasi pasar. ‘’Kami tidak mengerti kenapa direksi mengambil kebijakan ini di tengah lesunya Pasar Petang saat ini,’’ tegasnya.

Baca juga:  Soal Ferdy Sambo, Menkumham Bantah Pernyataan Alvin Lim

Dirut Perumda Pasar Badung Made Sukantra membantah adanya kenaikan retribusi hingga 100 persen. ‘’Tidak ada kenaikan 100 persen lebih. Hanya ada penambahan pembiayaan toilet Rp 2.000 dan pembiayaan air Rp 1.000. Jadi, total Rp 3.000 yang ditambahkan dari pungutan sebelumnya,’’ ujarnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *