MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim gabungan Satresnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali terus mendalami kasus penanaman ganja di rumah kontrakan di Jalan Jaya Sari No.23, Perumahan Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Pelakunya sepasang kekasih asal Rusia, Iurii Chernov (31) dan Mishel Kvara Tskheliya (27).

Mereka sudah dua tahun menyemai ganja dengan cara hidroponik. Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan, didampingi Kasatresnarkoba AKP Mikael Hutabarat menggelar press release di TKP, Senin (27/1).

Baca juga:  Dihukum Lebih Rendah dari Tuntutan, Eka Wiryastuti Ngaku Bersyukur

Kombes Ruddi menyebut pihaknya mengungkap home industry narkoba. Pasalnya pelaku menanam ganja tersebut mulai dari menyemai, menanam, merawat hingga panen. “Bayangkan satu batang pohon menghasilkan enam kilogram ganja. Sedangkan barang bunti disita 106 batang. Silahkan hitung sendiri jumlah ganja yang dipanen pelaku,” ujarnya.

Terungkapnya kasus ini, berawal dari tim dipimpin Kanit I Satrenarkoba Iptu Putu Budi Artama mendalami informasi jika ada warga Rusia menanam dan menjual ganja di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan di TKP, pada Rabu (22/1) pukul 13.15 Wita petugas melihat pelaku berada di dalam rumah tersebut.

Baca juga:  WNA Lakukan Skimming, Ini Dampaknya Terhadap Bali

Selanjutnya dilakukan penggerebekan.
“Pelaku bisa menyamai ganja seperti ini belajar di internet. Pelaku menerapkan sistem hidroponik. Awalnya biji ganja disemai. Setelah tumbuh dipindahkan ke pot, lalu dimasukan ke ruang khusus pakai lampu UV. Ada juga ditanam di pipa. Setelah besar baru dibawa ke belakang rumah,” ucapnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *