Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com- DPR RI baru saja mengesahkan 50 Rancangan Undang-undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dalam Rapat Paripurna, Rabu (22/1). Namun, RUU tentang Provinsi Bali tidak tampak dalam daftar 50 RUU tersebut.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta menyepakati 50 rancangan undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2020. Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan seluruh fraksi di DPR RI menyetujui pembahasan 50 RUU tersebut. “Semua fraksi menyetujui hasil penyusunan 50 RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2020, di mana ada empat RUU yang carry over pembahasannya dan lima RUU kumulatif terbuka,” kata Supratman dalam laporannya di Rapat Paripurna di DPR RI.

Baca juga:  Optimisme RUU Provinsi Bali, Koster Siap “Bertempur” di DPR

Soal belum masuknya RUU tentang Provinsi Bali, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana, Jumat (24/1), mengaku belum mengetahui. “Saya belum menerima rilis resmi dari Biro Hukum Kemendagri,” ujarnya.

Sudarsana justru meyakini RUU Provinsi Bali sudah masuk dalam Prioritas 50 RUU yang tahun ini dibahas DPR RI. Kendati diakui, pihaknya memang belum mendapat informasi resmi dari pusat jika memang RUU Provinsi Bali masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020.

Baca juga:  Ancaman Disintegrasi Bisa Dihadapi dengan Berbahasa Indonesia yang Benar

“Saya dapat info dari bapak (gubernur, red), bapak yang dapat berita dan memang di web DPR RI ada filenya (file RUU Provinsi Bali, red),” jelasnya.

Sebelum ada pengesahan dari DPR RI, RUU tentang Provinsi Bali memang sudah masuk dalam long list Prolegnas nomor 162. Namun, Gubernur Bali Wayan Koster telah menggalang dukungan dari Komisi II DPR RI, DPD RI, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Hukum dan HAM.

Baca juga:  Tim Pemenangan Targetkan KBS-Ace di Badung Raih 90 Persen Suara

Setelah mengantongi dukungan itu, perjuangan dilanjutkan dengan komunikasi dan lobi-lobi politik yang lebih intensif agar bisa masuk prioritas 50 RUU. Saat Ketua DPR RI Puan Maharani datang ke Kantor Gubernur Bali, 18 Desember 2019 lalu, Koster juga memohon agar RUU Provinsi Bali bisa dibahas di Prioritas 2020. Namun dalam pengesahan di DPR RI, RUU Provinsi Bali ternyata belum juga bisa masuk prioritas 50 RUU. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *