Produk serbuk daun kratom (bungkus cokelat belakang) diamankan Loka POM Buleleng tahun 2019 lalu karena tanpa izin edar. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Ratusan bahan kosmetik, makanan dan obat disita Loka POM Buleleng selama 2019 lalu. Salah satunya produk serbuk herbal yang bahannya masih menjadi perdebatan karena masuk kategori psikotropika. Selain itu, mencantumkan kategori jamu, namun tanpa dilengkapi izin edar.

Kepala Loka POM di Buleleng Made Ery Bahari Hantana, Selasa (21/1), mengatakan, produk dengan logo jamu itu semula disita dari salah satu toko karena tidak memiliki izin edar. Setelah ditelusuri, produk herbal yang digunakan disinyalir termasuk kategori psikotropika.

Baca juga:  Krisna Adventures

“Bahan yang digunakan didatangkan dari Kalimantan dan dijadikan serbuk sebagai obat dengan efek menghilangkan rasa nyeri. Sejatinya daun kratom masih menjadi perdebatan masuk kategori psikotropika. Tetapi yang jelas produk yang kami amankan itu tidak ada izin edar dari BBPOM,” terangnya.

Beberapa barang bukti jenis serbuk itu ditemukan di sekitar toko di Buleleng. Tiga jenis serbuk disita, yaitu Red Kratom, Green Kratom dan Maeng Da Kratom. Di kemasan produk tersebut disebut diproduksi di Lovina, namun masih ditelusuri.

Baca juga:  Per 1 Agustus, Tambahan Kasus COVID-19 Harian Bali Masih Puluhan Orang

Informasinya, produk serbuk yang diseduh tersebut bisa menenangkan dan menghilangkan nyeri. Tetapi bila dikonsumsi berlebihan akan menimbulkan efek antinyeri layaknya candu. Loka POM akan menelusuri lebih lanjut terkait produk kratom ini. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *