NEGARA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana membekuk oknum satpam lantaran memiliki narkona jenis sabu-sabu. Oknum satpam di salah satu kantor di Jembrana ini dibekuk tim yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba, AKP Komang Muliyadi, Jumat (10/1) di Jalan Merak, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana.

Kapolres Jembrana, AKBP Ketut Gede Adi Wibawa saat press rilis yang digelar di Mapolres Jembrana, Kamis (16/1) membeberkan tersangka I Putu HS alias Erik (38) asal Banjar Dangin Tukadaya, Desa Dangin Tukadaya, Jembrana dibekuk saat mengendarai sepeda motor Supra X warna hitam. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, tersangka sering menyalahgunakan narkotika.

Baca juga:  Kapolda Bali Pimpin Sertijab Kapolresta

Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan pada Jumat pekan lalu, pelaku berhasil dibekuk berikut barang bukti. Saat tersangka sedang berhenti di pinggir jalan, petugas melakukan penggeledahan dan mendapati satu plastik klip berisi serbuk bening yang diduga sabu dibungkus menggunakan tissu.

Tidak berhenti di sana, petugas kemudian juga menggeledah jok motor dan menemukan satu buah pipa kaca, korek api gas berisi sumbu dan STNK. Diduga korek dan kaca itu digunakan untuk mengkonsumsi sabu. “Kita amankan tersangka berikut barang bukti, termasuk sepeda motor. Selanjutnya di rumah tersangka juga mengamankan bong,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Ketut.

Baca juga:  Pelaku Perjalanan di Gilimanuk Keluhkan Kuota dan Tunggu Hasil Tes GeNose hingga 3 Jam

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan intensif dan diketahui serbuk bening itu memang sabu dengan berat bruto 0.60 gram atau netto 0,34 gram. Pelaku diduga sudah lama mengkonsumsi sabu tersebut.

Kapolres mengimbau agar masyarakat untuk menjauhi narkoba. Karena dari beberapa kasus, narkoba sudah merambah hingga perdesaan dan berbagai kalangan.

Bahkan tidak menutup kemungkinan hingga pelajar. “Kami imbau agar masyarakat untuk menjauhi narkoba. Kami juga melakukan upaya dengan babinkamtibmas di desa/kelurahan untuk gencar mengimbau kepada semua kalangan melalui sambang masyarakat,” ujar Kapolres.

Baca juga:  Konsumsi Hasish, Warga Rusia Divonis Setahun Penjara

Selain itu, polres juga mendorong ada desa bebas narkoba di Jembrana. Selain tersangka dan barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan sepeda motor DK 4214 WR berikut STNK.

Tersangka yang merupakan oknum satpam ini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda maksimal Rp 8 miliar. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *