Ilustrasi jaja begina yang dijual di pasaran. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Makanan tradisional yang digunakan untuk kegiatan keagamaan yang dijual di pasar-pasar tradisional di Bali masih ditemukan mengandung zat pewarna tekstil (Rhodamin B). Untuk itu, menjelang Hari Raya Galungan ini, Balai Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) di Denpasar kembali mengingatkan produsen makanan tradisional tidak menggunakan zat pewarna yang mengandung Rhodamin B.

Kepala Bidang Pemeriksaan BPOM di Denpasar Dra. Desak Ketut Andika, Apt, mengatakan hal itu, Rabu (8/1). Andika berharap, pihaknya tidak lagi menemukan makanan tradisional seperti jaja gina dan sejenisnya yang mengandung Rhodamin B.

Baca juga:  BNNP Minta Desa Adat Masukkan Aturan Antinarkoba di Perarem

Dikatakan, Balai BPOM setiap menjelang hari raya besar turun melakukan pemeriksaan ke pasar-pasar tradisional yang ada di Bali. Sepanjang 2019 lalu, sosialisasi sudah sering dilakukan, sehingga pada tahun 2020 diharapkan penggunaan zat pewarna tekstil pada produksi makanan tradisional bisa menurun bahkan nihil.

Dalam upaya menjaga kesehatan pangan dari Rhodamin B ini, pihaknya telah melakukan pembinaan. Sejumlah pasar tradisional yang dibina seperti Pasar Badung, Pasar Sindu, Pasar Nyanglan, Pasar Agung, Pasar umum Gianyar, Pasar Amlapura, Pasar Kidul dan Pasar Kayuamba Bangli. (Agung Dharmada/balipost)

Baca juga:  Tunda Pilkada, KPU Denpasar Tunggu Keputusan Pusat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *