Seorang warga membawa sampah plastik ke Kantor Lurah Gianyar, Jumat (3/1). (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Persoalan yang ditimbulkan sampah plastik sudah sedemikian kompleks. Maka, berbagai kebijakan dikeluarkan pemerintah untuk memerangi sampah plastik. Seperti di Kelurahan Gianyar, mulai Januari 2020 masyarakat yang mengurus administrasi di kantor Lurah Gianyar akan diwajibkan menyetorkan sampah plastik.

Lurah Gianyar I Made Setiawan, Jumat (3/1) mengungkapkan, upaya ini dilakukan dalam rangka mendukung Pergub Bali No. 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak beberapa bulan lalu terkait program tersebut.

Baca juga:  Hancurkan COVID-19, Disiplin 3M Harus Terus Diterapkan Setelah Vaksin Datang

Sejauh ini hasilnya cukup memuaskan. Sejak hari pertama pelayanan kantor lurah di tahun ini, warga yang mengurus administrasi sudah membawa sampah plastik. Meski demikian, diakuinya belum seluruh masyarakat Gianyar mengetahui kebijakan ini. ‘’Yang belum membawa sampah, kami toleransi dan imbau agar selanjutnya membawa sampah plastik,’’ ujarnya.

Dijelaskannya, setiap warga pemohon pelayanan administrasi diwajibkan membawa minimal tiga sampah botol plastik atau satu kantong sampah plastik. Pihaknya sudah menyiapkan dua tempat penampungan sampah. Kebijakan ini dicetuskan mengingat Kelurahan Gianyar berada di jantung Kota Gianyar dengan jumlah penduduk mencapai sekitar 15 ribu jiwa.

Baca juga:  Satpol PP Tertibkan Pramuwisata Tanpa Busana Adat Bali di Bandara Ngurah Rai

Pihaknya berharap semua komponen mendukung kebijakan ini sehingga dapat meminimalisir sampah plastik yang dibuang sembarangan. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *