DENPASAR, BALIPOST.com – Banyak pihak yang kaget dengan kualitas dinding pilar Pasar Badung. Belum ada setahun diresmikan Presiden RI Joko Widodo, persisnya 22 Maret 2019, dinding pilar tersebut sudah roboh.

Tak ayal, ambruknya salah satu ornamen yang terbuat dari bata merah melingkari dinding pondasi itu membuat Kejari Denpasar harus turun melakukan pengecekan. Apalagi, informasi yang didapat bahwa di sejumlah dinding di beberapa tempat juga mengalami kerusakan.

Baca juga:  Dampak Libur Akhir Tahun, Arus Lalin di Kuta Padat

Rencana turunnya kejaksaan, sekaligus sebagai pendamping di TP4D, dibenarkan Kasiintel Kejari Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Ary Kusuma, Minggu (15/12). “Ya, besok (hari ini) kami akan turun,” tandas Agung Ary Kusuma.

Kejaksaan mengecek akan melibatkan tim. Memang, dalam pembangunan Pasar Badung, Kejari Denpasar merupakan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D). Menurut Gung Ary, saat Komisi III Denpasar melakukan inspeksi mendadak (sidak), tim dari Kejari Denpasar juga turut serta.

Baca juga:  Semakin Turun, Warga Terpapar COVID-19 di Bali Tambah di Bawah 200 Orang

Bahkan, sambung dia, pihaknya sudah rapat dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar serta rekanan yang mengerjakan. Rapat tersebut digelar Jumat (13/12). “Hasil rapat dengan Dinas PUPR disepakati akan membuat kajian dengan melibatkan para ahli. Kami segera melakukan kajian terkait jebolnya tembok tersebut,” ujar Gung Ary.

Pun saat disinggung kemungkinan kejaksaan melakukan investigasi dan membawa kasus ini ke tahap penyelidikan, Gung Ary menyebut semua tergantung pada hasil kajian tim yang turun ke lapangan. Pihaknya memerlukan informasi dan data yang akurat untuk melakukan kajian. “Apakah memang ada kesalahan pada perencanaan dan pelaksanaannya, atau memang murni karena pergeseran struktur tanah,” jelasnya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Dua Pencuri Beraksi Puluhan Kali di Sebuah Vila, Dari Kasur hingga Meja Digasak
BAGIKAN