Ketut Sudikerta. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Wakil Gubernur Bali Drs. I Ketut Sudikerta menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Kamis (12/12) sore. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya, Eddy Arta Wijaya dan Martinus, menuntut supaya terdakwa Sudikerta dihukum selama 15 tahun penjara.

Di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, JPU I Ketut Sujaya menyatakan terdakwa Sudikerta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya.

Jaksa melanjutkan, terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul kekayaan, sebagaimana dimaksud dan diancam dalam dakwaan kesatu. Melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan kedua melanggar Pasal 3 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca juga:  Pria Belasan Tahun Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M

Sudikerta juga dituntut membayar denda Rp 5 miliar, subsider enam bulan kurungan. Sebelum pada kesimpulan tadi, jaksa dari Kejati Bali itu mempertimbangkan sejumlah hal, baik yang memberatkan terdakwa maupun pertimbangan yang meringankan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, mengakui bersalah, pernah menjabat Wakil Bupati Badung dan Wakil Gubernur Bali dan ikut berperan dalam pembangunan di Badung dan di Bali.

Baca juga:  Penelor Sabu Sekilo Dihukum 17 Tahun Penjara

Atas tuntutan itu, terdakwa Sudikerta tidak mau berkomentar. Dia menyerahkan pada kuasa hukumnya Nyoman Darmada. Darmada mengaku akan melalukan pembelaan atas tuntutan 15 tahun penjara itu. Menurut dia, semestinya jaksa memilih salah satu dakwaan. “Tapi ini tuntutan jaksa digabung antara 378 dan TPPU,” ujar Nyoman Dila, kuasa hukum lainnya.

Sementara rekan terdakwa, Anak Agung Ngurah Agung, yang didampingi kuasa hukumnya Agus Sujoko, Pande Made Sugiartha, dituntut jauh lebih rendah. Agung Ngurah Agung dituntut pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan. Dia pun akan melakukan pembelaan dalam sidang berikutnya.

Baca juga:  Cegah Permainan HET, Penjualan Migor Diawasi

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Edy Arta Wijaya dan Ketut Sujaya di depan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi dijelaskan, kasus ini terjadi pada tahun 2011. Terdakwa Sudikerta bersama Wayan Wakil dan A.A. Ngurah Agung melakukan proses pergantian sertifikat hak milik No.5048 seluas 38.650 M2 atas nama Pura Luhur Jurit/Uluwatu. Mereka mengetahui sertifikat yang asli ada di Kantor Notaris Nyoman Sudjarni. Sertifikat ini dititipkan pada Agustus 2000 oleh Subakat dkk. dan tidak bisa diambil oleh para terdakwa. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *