Gubernur Koster (tengah) melakukan audiensi dengan Komisi II DPR RI terkait RUU Provinsi Bali. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pada Kamis (5/12), tim RUU Provinsi Bali akan melakukan audiensi dan menyampaikan aspirasi setidaknya dengan tiga pihak di Jakarta. Masing-masing dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian serta Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly.

Dalam surat tertanggal 27 November 2019 bernomor 019.4/20472/B.Pem-Otda
yang diterima Balipost.com di Jakarta, Senin (2/12) lalu, berisi permohonan audiensi dan penyampaian aspirasi. Surat yang ditandatangani Sekda Dewa Made Indra itu didahului dengan latar belakang lahirnya UU Provinsi Bali.

Baca juga:  Kabar Duka Kembali Dilaporkan, Kenaikan Kasus COVID-19 Bali Juga Masih di Atas 100 Orang

Berbagai komponen masyarakat Bali sejak tahun 2005 menginginkan agar Provinsi Bali dipayungi UU yang bisa dipakai untuk memperkuat keberadaan Bali dengan kekayaan dan keunikan adat istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal yang telah terbukti menjadi daya tarik masyarakat dunia.

Pada saat ini, Provinsi Bali dibentuk dengan UU No 64 Tahun 1958 tentang pembentukan daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur yang masih berdasarkan pada UUDS Tahun 1950 dalam dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

Baca juga:  Telusuri Sumber Limbah Gunakan Cairan Berwarna

Materi dalam UU tersebut sudah kurang sesuai lagi dengan UUD RI Tahun 1945 dan NKRI serta kurang mampu mengakomodasi perkembangan zaman dalam pembangunan daerah Bali.

Audiensi Pemerintah Provinsi Bali dan kamponen masyarakat Bali ini rencananya juga akan menyerahkan sejumlah dokumen termasuk naskah akademik sebagai landasan pemikiran, sehingga diharapkan RUU tentang Provinsi Bali ini dapat dimasukkan dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Tahun 2020. (Nikson/balipost)

Baca juga:  Peran Industri Penjaminan Harus Ditingkatkan
BAGIKAN