NEGARA, BALIPOST.com – Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) terjadi Sabtu (23/11) di Jalan Raya Jurusan Denpasar – Gilimanuk KM 64-65 Dusun Cempaka, Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana. Kecelakaan terjadi antara kendaraan nopol DK 9380 FK yang dikemudikan Edyk Yulianto (36) dengan kendaraan nopol DK 1649 CW yang dikemudikan Muhlisin (45).

Dari informasi kendaraan yang dikemudikan Muhlisin bergerak menuju Denpasar tiba di TKP berupa jalan tanjakan. Mobil berniat mendahului kendaraan yang tidak dikenal.

Baca juga:  Tim Operasi Pekat Agung Sasar Tempat Hiburan Malam di Denpasar

Pada saat bersamaan bergerak mobil yang dikendarai Edyk sehingga terjadi tabrakan.
Akibat kecelakaan itu Muhlisin mengalami luka berat dan meninggal dunia.

Sedangkan penumpangnya Emi Padila asal Jember mengalami luka pada pipi kiri.

Kendaraan dikendarai Edyk mengalami kerusakan di bagian spion kanan pecah, tangki minyak penyok. Sementara kendaraan disopiri Muhlisin mengalami kerusakan depan kanan hancur sampai pintu tengah, lampu belakang kiri penyok, As panjang terlepas.

Baca juga:  Bapak Pelaku Penusukan Tentara Minta Maaf, Ngaku Masih Shock

Kasat Lantas Polres Jembrana Iptu Shinta Ayu Pramesti dikonfirmasi membenarkan kecelakaan tersebut. (kmb/balipost)

BAGIKAN