Suasana pencarian SKCK. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Dibukanya pendaftaran calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2019 sejak Senin (11/11) berdampak pada peningkatan pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan sidik jari di Polres Tabanan. Seperti yang tampak terlihat Jumat (15/11).

Sejak pagi hari, gedung layanan pembuatan SKCK mulai ramai dipadati para pencari kerja khususnya CPNS. Dari informasi yang dihimpun, peningkatan pemohon SKCK selama beberapa hari ini rata rata tiap hari mencapai angka 80 orang, dibandingkan hari normal biasa yang hanya di angka 20 sampai 30 pemohon. “Peningkatan sudah mulai sejak Senin lalu saat CPNS dibuka,” ucap Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Budiarta.

Baca juga:  Polisi Bongkar Prostitusi Online, Jual Sepupunya Masih di Bawah Umur

Mengingat animo pemohon SKCK terus mengalami peningkatan, jumlah petugas pun ditambah. Yang biasanya hanya dilayani oleh tiga orang petugas, kini dilayani oleh lima orang petugas. Dan jam layanan sendiri dibuka sejak pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.00 Wita.

Peningkatan pemohon SKCK tidak hanya terjadi di loket layanan di Polres Tabanan, namun juga dalam layanan SKCK Weekend, yang dibuka setiap sabtu malam di depan pos polisi Gajah Mada dan hari Minggu di kawasan Tanah Lot. SKCK mobile weekend, lanjut kata Budiarta merupakan terobosan kreatif intel yang bertujuan memberi pelayanan prima di luar jam dinas. “Lumayan banyak juga pemohon yang terbantu dengan terobosan ini, khususnya mereka yang paginya bekerja, dan tidak ada waktu mengurus ke layanan kami di Polres,” terangnya.

Baca juga:  Bupati Artha Serahkan SK CPNS, Minta Jangan Pindah Tugas Sebelum 10 Tahun

Tiap hari untuk layanan SKCK mobile weekend ini hanya 10 orang pemohon, setelah ada bukaan CPNS naik menjadi 15 sampai 20 orang, sementara untuk jumlah pemohon di Tanah Lot tiap Minggu siang dikatakannya masih stagnan. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang hendak membuat SKCK, agar melengkapi segala persyaratan sebagai pemohon, sehingga para petugas dapat menerbitkan atau mengeluarkan catatan kelakuannya (SKCK).

Jika persyaratan lengkap proses pembuatan SKCK hanya membutuhkan waktu 5 menit selesai, namun terkadang pencari SKCK saat mengisi formulir data pribadi yang sedikit agak lama. “Ikuti aturan sesuai prosedurnya saat mau membuat SKCK, apabila sudah ada pergunakanlah sebagaimana mestinya jangan disalahgunakan,” jelasnya.

Baca juga:  Akan Lakukan Rekrutmen P3K dan CPNS, Bupati Tamba Tegaskan Tak Ada "Tombok Menombok"

Dan terkait biaya, mengacu pada peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam tersebut aturan ditetapkan tarif penerbitan SKCK sebesar Rp 30.000.

Salah seorang pemohon SKCK, Putu Cindy Lovenia asal kecamatan Marga mengaku sudah sejak pagi datang ke loket layanan SKCK untuk persiapan mengikuti pendaftaran formasi bidan pada CPNS tahun ini. “Saya ingin cari di Negara, kebetulan ada formasi di sana, mudah-mudahan dapat,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *