BNNK Klungkung saat merilis penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba, Kamis (7/11). (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Satu per satu pengedar narkoba di wilayah Kabupaten berhasil diamankan. BNNK Klungkung menangkap dua orang, salah satunya residivis. Mereka adalah I Nyoman Somedana asal Sawan, Buleleng, dan Ni Nyoman Dewi Widyaharix dari Desa Jumpai, Klungkung.

Kasi Berantas BNNK Klungkung AKP Wiastu Andre Prajitno, Kamis (7/11), menyatakan, keduanya diketahui sebagai pengedar jaringan Denpasar-Klungkung. Sepak terjangnya sudah lama diincar.

Somedana merupakan residivis penganiayaan. Setelah bebas pada Oktober lalu, tampaknya dia belum kapok berurusan dengan aparat penegak hukum. Dirinya malah ikut larut dalam bisnis terlarang menjadi pengedar narkoba. Namun, belum genap sebulan melakoni pekerjaan barunya itu, Somedana kembali diamankan.

Baca juga:  Jembrana Konfirmasi Dua Pasien Positif Covid-19

Menurut Andre, Somedana ditangkap di sebuah mini market di seputar Jalan Flamboyan, Semarapura. Saat itu dia hendak memberikan paket narkoba kepada rekannya Ni Nyoman Dewi. Transaksi tersebut tercium oleh petugas BNNK Klungkung, sehingga langsung digerebek. Kedua pelaku kemudian diamankan ke Kantor BNNP Bali untuk menjalani tes urine. “Hasil tes, keduanya positif mengkonsumsi narkoba,” ujarnya.

Keduanya lantas digelandang ke Rutan Kelas II B Klungkung untuk dilakukan penahanan. Dari tangan mereka, berhasil diamankan barang bukti berupa empat paket narkoba jenis sabu-sabu. Tiga didapat dari tas pinggang Somedana, sedangkan satu paket lagi ditemukan di dekat pot swalayan lokasi penggerebekan.

Baca juga:  Karangasem Tambah Tujuh Kasus Positif Covid-19

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *