Ilustrasi. (BP/ist)

Oleh Sri Haryoso Suliyanto

Melanjutkan pemanfaatan Dana Desa untuk pengurangan kemiskinan dan kesenjangan di perdesaan menjadi salah satu misi Presiden terpilih Ir. Joko Widodo, sebagai bentuk kesinambungan dari salah satu poin dalam Nawacita yang menjadi misi pada periode pertama menjabat ,yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

Untuk mencapai sasaran tersebut, dana desa mulai diimplementasikan sejak tahun 2015 guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa. Setiap tahunnya pemerintah menargetkan dana desa selalu meningkat jumlahnya. Adapun realisasi dana desa pada tahun 2015 adalah sebesar Rp 20,8 triliun dan Rp 46,7 triliun pada tahun 2016. Pada tahun 2017 realisasi dana desa sebesar Rp 59,8 triliun, sementara tahun lalu realisasi dana desa mencapai Rp 59,9 triliun. Untuk tahun 2019 sendiri realisasi dana desa hingga bulan Agustus 2019 telah mencapai Rp 42,2 triliun atau 60,29 persen dari target dalam APBN 2019 yakni sebesar Rp 70 triliun.

Salah satu bentuk pemanfaatan Dana Desa yang dapat menggerakkan perekonomian masyarakat desa adalah Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Pengaturan BUM Desa diatur di dalam Pasal 23 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Desa, BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa yang bergerak dalam bidang sosial dan ekonomi.

Baca juga:  Modal Pertumbuhan Pariwisata 2022

Sifat usaha BUM Desa adalah berorientasi pada keuntungan, sedangkan sifat pengelolaan usahanya adalah keterbukaan, kejujuran, partisipatif, dan berkeadilan. Diharapkan setiap produsen di pedesaan dapat menikmati keuntungan atau selisih antara harga jual produksi dengan biaya produksi yang lebih layak. Salah satu harapan dibentuknya BUM Desa agar dapat membangun dan menghidupkan kegiatan-kegiatan yang menggerakkan perekonomian tanpa mengurangi jiwa kegotong-royongan masyarakat desa.

Juga untuk membantu kebutuhan dana masyarakat untuk keperluan produktif. Bahkan bisa menjadi distributor utama kebutuhan bahan pokok, tentunya dengan didasari oleh potensi yang dapat dikembangkan, yang ditinjau dari sumber daya lokal dan adanya permintaan pasar. Potensi-potensi desa yang dikelola dengan baik akan menambah pendapatan pedesaan, sehingga diharapkan pula dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat di pedesaan.

Baca juga:  KPPS Terciduk

Sayangnya dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan dana desa, BUM Desa belum seluruhnya memberi kontribusi terhadap peningkatan perekonomian desa. Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2018, BPK menilai pemda belum sepenuhnya melakukan pembinaan penggunaan dana desa dalam rangka pembentukan dan pengelolaan BUM Desa.

Berdasarkan hasil uji petik terhadap 8.220 BUM Desa menunjukkan, sebanyak 2.188 BUM Desa yang didirikan tidak beroperasi, dan 1.670 BUM Desa belum memberi kontribusi bagi pendapatan desa. Selain itu, sebanyak 1.034 BUM Desa tidak menyampaikan laporan, sebanyak 871 BUM Desa pembentukannya belum didukung dengan studi kelayakan, dan 864 BUM Desa belum tertib dalam penatausahaan dan pelaporan BUM Desa.

Selanjutnya, sebanyak 585 BUM Desa belum didukung oleh pengelola yang kompeten. Selain itu, 547 BUM Desa bidang usahanya belum sesuai dengan potensi unggulan desa. Akibatnya, BUM Desa belum seluruhnya memberi kontribusi terhadap peningkatan perekonomian desa.

Baca juga:  Nyepi, Menuju Kesadaran Kosmik

Salah satu penyebab kurang optimalnya peran BUM Desa adalah kurangnya bimbingan dan pelatihan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pembentukan dan pengelolaan BUM Desa selain karena kurangnya sumber daya manusia di desa yang mampu menggali potensi yang ada di desa masing-masing.

Dengan tetap berpegang teguh pada karakteristik desa dan nilai-nilai yang hidup dan dihormati, maka langkah konkret yang dipandang paling tepat adalah meningkatkan sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan. Untuk itu diperlukan sinergi semua pihak yang berkepentingan terhadap peningkatan standar hidup masyarakat desa, mulai dari OPD terkait, pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat maupun ketua-ketua kelembagaan di pedesaan dalam optimalisasi peran BUM Desa sebagai penggerak perekonomian masyarakat desa, sehingga nantinya tujuan dari dibentuknya BUM Desa yaitu memajukan perekonomian desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dapat tercapai.

Penulis, pengamat keuangan daerah

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *