oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pembunuhan sales mobil, Ni Putu Yu, yang ditemukan tewas di Penginapan Teduh Ayu, Jalan Kebo Iwa Utara, Padangsambian, Denpasar, terjadi Agustus lalu. Pelakunya yang mengaku sebagai gigolo, terdakwa Bagus Putu Wijaya alias Gustu (25), mulai diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (4/11).

Jaksa Putu Oka Surya Atmaja di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti menerangkan, terdakwa dijerat beberapa pasal, termasuk Pasal 338 KUHP. Terdakwa asal Desa Sinabun, Buleleng, ini disebut dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Awalnya, kata jaksa, terdakwa yang sempat tinggal di Manado, pulang kampung dan tinggal sementara di Jalan Kebo Iwa III, Gang Merak, Denpasar. Dia diajak I Made Budiarka alis Jero Kobar di bagian pembelian mobil sekaligus meminjam nama terdakwa untuk kredit mobil. Nah, terdakwa mencari sales di aplikasi Mechat dan berkenalan dengan korban yang mengaku sebagai sales Mitsubishi.

Baca juga:  Didakwa Impor Narkoba, Pria Ukraina Diadili di PN Denpasar

Mulai saat itulah terdakwa sering berkomunikasi dengan korban hingga berlanjut keinginan terdakwa untuk membeli mobil Mitsubishi Expander secara kredit. Setelah bersepakat dengan korban, terdakwa kemudian minta uang muka dari saksi Budiarka dan memberinya selembar cek senilai Rp 10 juta. Pada hari yang sama, 5 Agustus 2019, terdakwa bertemu korban untuk menyerahkan uang muka di Lapangan Lumintang.

Sekitar pukul 13.00 Wita, korban datang mengendarai mobil Suzuki Ertiga Nopol DK 1988 HA. Mereka kemudian bersama-sama ke Bank BRI untuk mencairkan cek tersebut. Dalam perjalanan mereka ngobrol. Bahkan, terdakwa merayu korban yang dalam kondisi pisah ranjang dengan suaminya dan menawarkan dirinya sebagai gigolo dengan tarif Rp 500 ribu. Mereka sepakat berkencan dan mencari kamar untuk menginap. Sebelum itu, korban yang sudah kepincut dengan terdakwa, membeli handphone sebagai hadiah untuk terdakwa.

Baca juga:  Layanan PN Denpasar Dipantau Kemenpan RB

Sekitar pukul 18.00, mereka menginap di kamar No.8 Penginapan Teduh Ayu. Saat keduanya bercumbu, ternyata terdakwa tidak mampu secara seksual sehingga memantik kemarahan korban. Dijelaskan jaksa, korban tiba-tiba menampar pipi kiri terdakwa sambil berkata “Aku belum puas, tapi kamu sudah keluar”.

Setelah membersihkan badan, terdakwa meminta korban untuk pulang yang membuat korban kesal. Terdakwa yang sedang berjalan menuju pintu, kemudian ditarik jaketnya dan kembali ditampar pipinya sambil berkata, “Rugi saya membelikan HP buat kamu. Saya nggak puas sama kamu”. Korban lalu membalikkan badan untuk mengambil tas di atas meja.

Baca juga:  Jelang Nyepi, Masyarakat Diimbau Selektif Unggah Video di Medsos

Merasa kelaki-lakiannya direndahkan, terdakwa emosi dan mencekik leher korban dengan kuat hingga lemas. Terdakwa juga membekap mulut korban dengan handuk yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *