NEGARA, BALIPOST.com – Pabrik pengolahan serbuk sabut kelapa UD Sumber Berkat yang ada di Dusun Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana diprotes ratusan warga penyanding. Sejak tiga tahun ini warga mengaku merasakan dampak pengolahan serbuk sabut kelapa yang membuat rumah mereka penuh debu dan mengganggu kesehatan.

Camat Mendoyo Putu Nova Noviana didampingi Pj Perbekel Penyaringan, Kelian Banjar Tembles, Satpol PP Jembrana serta petugas kesehatan, Senin (28/10) turun ke penyanding pabrik. Nova mengatakan keluhan terhadap pabrik ini sudah ada sejak lama. Pihaknya juga sudah melakukan mediasi.

Baca juga:  Dianggap Penyebab Serbuan Lalat, Warga Protes Kandang Ayam Diduga Tak Berizin

Wayan Suasta perwakilan perusahaan yang hadir mengatakan usaha pengolahan serbuk serabut kelapa itu sudah sejak tiga tahun berjalan. “Produk dikirim sampai Surabaya,” jelasnya.

Gede Ardani seorang warga yang rumahnya paling dekat mengaku rumahnya penuh dengan debu yang tebal. Bahkan siang malam mereka terpapar debu. “Mohon agar usaha itu ditutup saja. Karena sudah berdampak lingkungan,” harapnya didampingi puluhan warga lainnya.

Bahkan Ardani menunjukkan debu yang menempel pada perabotan dapur hingga sampai kelambu kamarnya. Warga lainnya juga berharap masalah ini bisa secepatnya diselesaikan.

Riyaldin salah seorang petugas medis mengatakan karena debu partikelnya sangat kecil memang mengakibatkan ISPA, batuk, serta gatal-gatal. “Warga di sini banyak yang mengalami. Kami sudah periksa dan akan ditangani,” jelasnya.

Baca juga:  Ternyata Ini Alasannya, Bali Dipilih Jadi Lokasi Pertama AirAsia Ride

Kelian Banjar Tembles Dewa Kade Yadnya juga mengakui 30 KK atau ratusan warga penyanding sudah lama mengeluhkan terkait dampak pabrik tersebut. Karena debunya sangat tebal dan sampai mengotori rumah warga.

Dari hasil pengecekan ke pabrik, menurut petugas, ditemukan fakta-fakta diantaranya izin usaha (Siup) dan izin tempat usaha adalah perdagangan eceran beras. IUMK nya pemintalan serabut kelapa tahun 2016.

Besaran kapasitas usaha masuk katagori industri bukan usaha mikro kecil (UMK). Lokasi usaha (industri) tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Jembrana.

Baca juga:  Ratusan Bungkus Rokok Tanpa Cukai Disita

Dampak debu dari usaha sudah dirasakan oleh warga sekitar 3 tahun. Lokasi usaha adalah tempat usaha yang disewa oleh perusahaan.

Perusahaan juga telah memiliki lahan pengganti yang berlokasi di Desa Pengambengan. Menurut masyarakat sekitar tidak ada warga sekitar yang bekerja pada usaha tersebut.

Perusahaan telah melakukan upaya pengurangan debu dengan memasang paranet tetapi tidak efektif. Debu tetap mencemari udara sampai ke warga. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *