TABANAN, BALIPOST.com – Penyebaran narkoba kini sudah sampai ke desa-desa. Kondisi ini harus dibendung karena berpotensi mengancam kerukunan bermasyarakat. Demikian terungkap dalam talkshow dengan tema “Jaga Kerukunan Tanpa Hoaks dan Narkoba” bertempat di Gedung Diva Graha, Kebun Raya Bedugul, Tabanan, Sabtu (19/10).

Diskusi menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala Bidang P2M BNNP Bali, AKBP I Ketut Suandika, SH., MH., dan Panit 1 unit 2 subdit V Ditreskrimsus Polda Bali, Iptu Andi Prasetyo, SH.

Kepala Bidang P2M BNNP Bali, AKBP I Ketut Suandika, SH., mengatakan Indonesia, terutama Bali, memiliki tantangan berat dalam melawan peredaran narkoba. Sebab, penyebarannya hingga ke desa-desa, sehingga berpotensi merusak kerukunan.
“Orang yang kena narkoba pasti tidak bisa rukun. Sama istri saja tidak rukun, apalagi dengan masyarakat. Tidak ada lagi batasan umur, pekerjaan bahkan aparat keamanan juga ada yang terkena narkoba,” katanya.

Baca juga:  Pemkab Moratorium Pembangunan Toko Modern Berjejaring

Menurutnya, tak sedikit masyarakat yang menjadi pengguna obat telarang berawal dari obsesi ingin terlihat gagah, ingin menurunkan berat badan, bahkan karena ingin terlihat cantik. “Harus waspada, karena makanan juga ada yang mengandung narkoba,” sebutnya.

Ketut Suandika berharap desa adat memasukan aturan antinarkoba dalam awig-awig atau perarem desa. “Jangan kira di sini (Tabanan, red) tidak ada peredaran narkoba. Di Desa Candikuning juga sudah terpapar narkoba. Karena itu, kami harapkan bahaya narkoba ini dimasukan dalam awig atau perarem,” ujarnya.

Baca juga:  Napi Luar Bali Pasok Narkoba Senilai Rp 1,3 Miliar, Empat Pelaku Diamankan

Dengan terbentuknya awig-awig tetang penanggulangan bahaya narkoba, fungsi pecalang dapat dimaksimalkan. “Bukan berarti desa adat bisa menindak pengguna narkoba. Jika ada warga yang menggunakan narkoba bisa diantarkan ke BNN untuk direhabilitasi tanpa dikenakan sanksi hukum,” tegasnya.

Selain bahaya narkoba, hoaks juga berpotensi memecah belah kerukunan antarumat beragama. Bahkan, Panit 1 unit 2 subdit V Ditreskrimsus Polda Bali, Iptu Andi Prasetyo, SH., mengatakan peredaran berita hoaks di Bali setiap harinya mencapai 10 kasus.”Bayangkan per hari 10 ada kasus hoaks. Mereka menggunakan akun palsu,” ucapnya.

Baca juga:  Komitmen Terapkan 3M Dalam Penanggulangan Narkotika

Menurutnya, berita hoaks biasanya disebar dengan secara masif dengan akun media sosial yang berbeda, sehingga berita yang disebarkan dianggap benar. “Ketika berita disebar dan disiarkan secara berulang-ulang akan menjadi benar. Padahal, berita itu belum tentu benar. Sayangnya, masyarakat tidak melihat sumber beritanya dan kapasitas penyebarnya,” jelasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *