Komplotan curanmor asal NTT ditangkap anggota Reskrim Polsek Petang, Badung. (BP/ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Petang mengungkap kasus curanmor yang melibatkan sindikat asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (16/10). Pelakunya tiga orang yaitu Daniel Ndara Kadi (28) dan Paulus Pati Kabeko (21) yang berperan sebagai pemetik (eksekutor), serta Dominggus Katoda (25) bertindak sebagai penadah. Mereka beraksi di jalan raya Samuan Kauh, Desa Carangsari, Petang, Kabupaten Badung, Kamis (19/9) lalu.

Kapolsek Petang AKP I Dewa Made Suryatmaja didampingi Kanitreskrim Ipda A.A.G. Ari Dwipayana, Kamis (17/10), menyatakan, korban I Made Darmayasa (23) bersama temannya Ketut Punia (46) mengendarai sepeda motor ke warung di Abiansemal pada Rabu (18/9) pukul 18.00 Wita. Pukul 23.00 korban mengantuk dan terpaksa tidur di gudang tempat pembuatan bade di TKP, sedangkan motor Honda Vario diparkir dan kuncinya masih nyantol.

Baca juga:  Pedagang Dilatih Manajemen, Dibantu Permodalan

Pada Kamis pukul 03.00, korban bangun dan tidak melihat motornya. HP di dalam saku celana korban juga raib. “Kejadian tersebut lalu dilaporkan ke Polsek Petang,” ujarnya.

Hasil penyelidikan yang dipimpin Ipda Ari, diperoleh informasi pelakunya mengarah kepada tersangka Daniel. Selanjutnya Daniel ditangkap di Jalan Batu Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Saat diinterogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama Paulus yang dibekuk di Jalan Taman Pancing, Denpasar Timur.

Baca juga:  Sering Ribut, Warga Keluhkan Warung di PPN Pengambengan

Motor curian itu dijual kepada Dominggus Rp 1,5 juta. Tersangka Dominggus berhasil diamankan di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan, berikut barang bukti motor milik korban. “Kasus ini masih kami kembangkan karena tidak menutup kemungkinan pelaku beraksi di TKP lain,” ucap Suryatmaja. (Ngurah Kertanegara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *