Suasana sidang tipiring di Banjar Kelandis, Denpasar Timur, Senin (14/10). (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar gencar melaksanakan penindakan terhadap pelanggar perda. Pelanggar yang ditindak baik berdasarkan monev di lapangan maupun pengaduan masyarakat. Terlebih, selama ini tim selalu bergerak di lapangan untuk menjaring pelanggaran yang menyasar bangunan dan usaha tanpa izin, ketertiban umum, serta pelaksanaan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Seperti yang dilakukan seminggu belakangan ini, petugas Satpol PP menyasar Taman Kota Lumintang dan RS Sanglah. Hasilnya, Satpol PP menggiring pelanggar menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Kali ini sidang tipiring dilakukan di Banjar Kelandis, Denpasar Timur, Senin (14/10).

Baca juga:  Puluhan Cewek Kafe Ditipiring

Ada pun sidang yang dipimpin Hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, S.H., dan Panitera Putu Darmana, S.H., menjatuhkan hukuman denda kepada lima orang pelanggar Perda KTR di Taman Kota Lumintang dan kawasan RS Sanglah. Mereka dikenai denda Rp 200.000 per orang.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga ditemui di sela-sela sidang tipiring menjelaskan, pelaksanaan sidang tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda. Tempatnya di banjar atau ruang publik lainnya sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran oleh masyarakat. “Sidak dan tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan penegakan perda dan mensosialisasikan, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” jelasnya.

Baca juga:  Kasus Keracunan Disinfektan, Sejumlah Napi Perempuan akan Diperiksa

Masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Satpol PP Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang dapat merugikan dan mengganggu orang lain. “Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan. Dipilihnya banjar sebagai lokasi pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:  Denpasar Rancang Penambahan Zona Selamat Sekolah, Ini Empat Lokasinya

Menurut Dewa Sayoga, keseluruhan pelanggar dinyatakan bersalah dan melanggar Perda No.7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. “Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dibina dan diberikan arahan agar tidak melanggar perda,” tegasnya. (Asmara Putra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *