Kadis LHK Badung Putu Eka Merthawan (kiri) saat meninjau lokasi sampah terbakar di Kapal, Mengwi, Selasa (1/10). (BP/par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus kebakaran sampah yang terjadi di tempat pembuangan sampah di Desa Kapal ternyata bukan bagian dari Tempat Pengelolaan sampah Terpadu (TPST) 3 R Desa Adat Kapal, Kapal, Mengwi, Badung. Kebakaran yang terjadi Kamis (26/9) lalu itu di luar area TPST 3R. Namun, tumpukan sampah yang terbakar di dasar jurang tersebut bersumber dari TPST.

Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung Putu Eka Merthawan saat meninjau lokasi, Selasa (1/10). Birokrat asal Sempidi, Mengwi, ini mengaku kecewa melihat kondisi tersebut. Sebab, pelanggaran dilakukan oleh pengelola TPST yang notabene tahu Standar Operasional Prosedur (SOP).

Baca juga:  Kantongi Izin Investor Malah Buka Jasa Pijat, WN Ukraina Dideportasi

“Setelah kami cek ke lapangan, yang terbakar itu bukan TPST 3 R. Tapi kami kecewa karena sampah yang terbakar milik TPST yang dibuang begitu saja di sana. Jadi, sama saja seperti TPST liar,” ungkapnya.

Menurutnya, sampah yang diambil dari masyarakat tidak diolah di TPST melainkan dibuang ke dalam jurang yang berada dekat dengan TPST Kapal. Prilaku buruk ini telah berlangsung hampir delapan tahun, sehingga tumpukan sampah mencapai 10 meter. “Saya yakin pemadam tidak akan mampu mengatasi masalah ini, karena sampahnya setebal 10 meter, berada di jurang lagi. Solusinya, ya…harus ditimbun tanah,” tegasnya.

Baca juga:  Buka Era Baru Pariwisata Dengan Layanan SOP Cegah Covid-19

Mantan Kabag Humas Badung ini telah memperingatkan pihak pengelola agar menjalankan prosedur pengolahan, seperti mengurangi (reduce), menggunakan kembali (reuse), dan mendaur ulang sampah (recycle).

Ia menyarankan kepada pihak pengelola untuk menimbun sampah yang terbakar dengan tanah. Upaya ini telah dikaji oleh pihak PUPR mengenai kebutuhan tanah dan tenaga pengangkut, mengigat posisi sampah yang terbakar berada di jurang. “Tidak bisa pakai alat berat, harus menggunakan tenaga manusia. Takutnya, ketika menggunakan alat berat, tebing jurang ambruk,” ujarnya.

Baca juga:  Jangan Semua Pungutan Dianggap Liar

Merthawan akan mengecek 22 TPST 3 R di wilayahnya. “Kami akan cek TPST yang ada di Badung, karena kemungkinan ada TPST yang juga seperti ini, membandel. Meski sudah diwarning tetap saja bandel, kalau sudah terbakar baru kebingungan,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *